MINSEL – Aksi tak terpuji dilakukan lelaki AK (42) warga Desa Boyong Pante, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Pasalnya, AK telah melakukan aksi cabul dan bahkan menyetubuhi seorang wanita berusia 19 tahun.
Belakangan diketahui jika korban mengalami gangguan mental. Dan aksi tak manusiawi itu dilakukan pelaku pada perkebunan tanaman Jagung di Desa tersebut. Akibatnya polisi datang mengamankan pelaku dan harus mempertanggungjawabkan aksinya itu secara hukum.
Kapolsek Sinonsayang Iptu Teddy Malamtiga mengatakan kejadian itu dilakukan pelaku pada bulan Februari dan Maret 2021. Korbannya beralamat sama dengan pelaku.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (23/3/2021) mengatakan jika kini pelaku sudah dalam proses hukum di Polsek Sinonsayang atas perbuatan yang dilakukannya.(marcel)