20 April 2024

//

Pasangan Spesialis Curanik di Bitung Diamankan

2 mins read
Pasangan spesialis Curanik di Bitung diamankan Polisi bersama barang bukti hasil curian. (Foto ist)

BITUNG – Lelaki YP alias Anes (25) dan Perempuan AM alias Ayu (20) warga Tandurusa, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara diamankan tim Resmob Satuan Reskrim Polres setempat. Pasangan ini diamankan polisi di Bitung, Kamis (8/4/2021) karena merupakan spesialis Pencurian Barang Elektronik (Curanik) yang kerap beraksi di Kota Cakalang (sebutan bagi Kota Bitung, red).

Ketika hendak diamankan petugas, Anes mencoba untuk kabur dari polisi dan bahkan akan melawan. Polisi pun langsung mengambil tindakan tegas terukur guna menghentikan upaya Anes dengan menyarangkan kakinya dengan timah panas.

Uniknya, ketika mengetahui jika sedang diburu polisi karena banyaknya laporan masyarakat. Keduanya pernah tinggal di beberapa Tempat Pekuburan Umum (TPU) di Bitung.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast tak menapik akan hal tesebut. Menurutnya pula jika pasangan tak resmi ini sudah beraksi secara bersama sejak tahun 2018 lalu.  Bahkan pelaku Anes pernah dihukum penjara 2,5 tahun lantaran melakukan perbuatan asusila.

Usai diamankan kini kedua pelaku bersama sejumlah barang bukti telah berada di Mapolres Bitung untuk proses hukum lanjut. Sementara penyidik juga melakukan pengembangan akan kasus ini jika apa kemungkinan memiliki pelaku lainnya.

Polisi pun telah mengantongi identitas para penadah hasil Curanik kedua pelaku.

Sementara diperoleh informasi jika ketika akan melakukan aksi pencurian, pelaku yang masuk ke rumah sasaran sedangkan Ayu menunggu diluar guna memantau situasi. Caranya pelaku masuk ke rumah sasaran saat tengah malam atau subuh hari melalui jendela. Sasaran kedua pelaku Curanik di Kota Bitung ini yakni rumah yang jendelanya tidak tertutup rapat.

Sejumlah barang bukti hasil Cunanik dilakukan keduanya di Kota Bitung yang diamankan polisi diantaranya 20 buah handphone berbagai merek, satu buah notebook Toshiba, uang tunai Rp 400 ribu yang merupakan hasil penjualan handphone Vivo serta satu unit sepeda motor. Dimana sepeda motor itu digunakan kedua pelaku Curanik ini ketika beraksi.(marcel)

Baca juga : Polisi Amankan 11 Pemuda Perakit Panah Wayer di Bitung

Latest from Same Tags