SULUT – Polda Sulut melakukan pemusnahan akan barang bukti yang merupakan hasil razia dan operasi rutin, Jumat (16/4/2021).
Sejumlah barang bukti yang dimusnakan yakni Minuman keras (Miras) dari berbagai jenis dan merek, 50 knalpot bising serta Senjata Tajam (Sajam). Untuk miras terdiri dari Cap tikur 16,185 liter dan 4938 botol. Sedangkan miras lainnya yakni sebanyak 180 botol.
Sementara untuk Sajam terdiri dari pisau badik, tombak, pedang samurai, parang, panah wayer, pelontar dan busur panah.
Sebelum dimusnahkan, dibacakan surat penetapan dari Pengadilan Negeri serta penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.
Cara pemusnahannya yakni untuk Miras ditumpahkan ke dalam tempat yang telah disediakan. Sedangkan barang bukti knalpot bising dan senjata tajam dipotong menjadi beberapa bagian menggunakan alat pemotong besi.
Baca juga: Kapolda Sulut: Polisi Mabuk, Masukkan Ke Sel
Wakapolda Brigjen Pol Rudi Darmoko ketika membacakan sambutan Kapolda Sulut Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan setelah sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam penanganan perkaranya.
Hal itu juga sekaligus untuk memberi dampak positif bagi penegakan hukum secara umum. Terlebih guna meminimalisir kemungkinan adanya penggelapan barang bukti.
“Semoga peredaran narkoba, minuman beralkohol dan kerawanan kamtibmas lainnya bisa ditekan dengan upaya-upaya kepolisian yang bersifat preemtif, preventif dan penegakan hukum,” pungkasnya.
Hadir dan turut melakukan pemusnahan barang bukti Polda yakni Forkopimda Provinsi Sulut dan Kota Manado.(marcel)