05 December 2024

Bawaslu Ajak Anak Muda Sulut Gabung di SKPP

6 mins read
Kenly Poluan
Kenly Poluan semasa menjadi Ketua Bawaslu Sulut yang kini terpilih sebagai Ketua KPU Sulut. (foto: dok kanalmetro)

KANALMETRO, SULUT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali membuka pendaftaran Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) tahun 2021.

Anggota Bawaslu Provinsi Sulut Kenly Poluan mengatakan, hal itu guna mendorong adanya peningkatan partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyeleggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).

Karena partisipasi masyarakat dalam pengawasan diharapkan mampu membuat Pemilu berjalan demokratis, Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber Jurdil).

“Bawaslu dalam melakukan pengawasan pemilu membutuhkan dukungan banyak pihak, termasuk masyarakat.  Karena jajaran pengawas pemilu tidak bisa menjangkau secara komprehensif penyelenggaraan pemilu,” kata mantan Ketua umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini, Kamis (27/5/2015).

Dijelaskannya bahwa salah satu strategi Bawaslu dalam melakukan pengawasan pemilu adalah mengajak segenap kelompok masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan partisipatif.

Lebih lanjut Kenly berharap agar masyarakat Sulut antusias ikut mengambil bagian dalam kegiatan SKPP ini terlebih khusus bagi anak muda.  Karena ini merupakan momentum yang baik bagi kita masyararakat Sulut khususnya generasi muda.

“Para ahli kepemiluan tingkat nasional akan menjadi tim pengajar pada kegiatan ini,” tambahnya.

Sekedar informasi masa pendaftaran dimulai tanggal 24 sampai 28 Mei 2021. Sulut sendiri ada Tujuh Kabupaten /Kota yang menjadi tempat perekrutan SKPP tingkat dasar.

Ketujuh daerah itu yakni Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Kep. Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Selatan, Kota Kotamobagu, Kota Tomohon, Kota Manado.

Sedangkan untuk seluruh Indonesia ada 304 Kabupaten/Kota yang menjadi daerah rekruitmen peserta yang secara selektif dapat mengikuti pendidikan ini dari tingkat Dasar, Menengah dan Lanjut. Pendidikan ini akan dilaksanakan bulan Juni hingga Oktober 2021.

Dorong Partisipasi Masyarakat Awasi Pemilu, Bawaslu Sulut Buka Pendaftaran SKPP

KANALMETRO, SULUT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali membuka pendaftaran Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) tahun 2021.

Anggota Bawaslu Provinsi Sulut Kenly Poluan mengatakan, hal itu guna mendorong adanya peningkatan partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyeleggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).

Karena partisipasi masyarakat dalam pengawasan diharapkan mampu membuat Pemilu berjalan demokratis, Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber Jurdil).

“Bawaslu dalam melakukan pengawasan pemilu membutuhkan dukungan banyak pihak, termasuk masyarakat.  Karena jajaran pengawas pemilu tidak bisa menjangkau secara komprehensif penyelenggaraan pemilu,” kata mantan Ketua umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini, Kamis (27/5/2015).

Dijelaskannya bahwa salah satu strategi Bawaslu dalam melakukan pengawasan pemilu adalah mengajak segenap kelompok masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan partisipatif.

Lebih lanjut Kenly berharap agar masyarakat Sulut antusias ikut mengambil bagian dalam kegiatan SKPP ini terlebih khusus bagi anak muda.  Karena ini merupakan momentum yang baik bagi kita masyararakat Sulut khususnya generasi muda.

“Para ahli kepemiluan tingkat nasional akan menjadi tim pengajar pada kegiatan ini,” tambahnya.

Sekedar informasi masa pendaftaran dimulai tanggal 24 sampai 28 Mei 2021. Sulut sendiri ada Tujuh Kabupaten /Kota yang menjadi tempat perekrutan SKPP tingkat dasar.

Ketujuh daerah itu yakni Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Kep. Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Selatan, Kota Kotamobagu, Kota Tomohon, Kota Manado.

Sedangkan untuk seluruh Indonesia ada 304 Kabupaten/Kota yang menjadi daerah rekruitmen peserta yang secara selektif dapat mengikuti pendidikan ini dari tingkat Dasar, Menengah dan Lanjut. Pendidikan ini akan dilaksanakan bulan Juni hingga Oktober 2021.

Anak muda di Sulut diajak bergabung dalam SKPP Bawaslu

SYARAT PENDAFTARAN SKPP

1. Usia minimal 20 tahun maksimal 30 tahun

2. Pendidikan minimal SMA atau sederajat

3. Diutamakan berpengalaman atau sedang menjadi pengurus organisasi atau komunitas

4. Tidak pernah menjadi anggota atau pengurus partai

5. Belum pernah mengikuti SKPP secara luar jaringan

6. Belum pernah menjadi penyelenggara Pemilu/pemilihan adhoc.

7. Belum pernah atau sedang menjadi staf di lingkungan penyelenggara Pemilu.

8. Tidak pernah dan tidak sedang menjadi tim kampanye atau tim sukses pasangan calon tertentu.

9. Mendapatkan izin dari instansi untuk mengikuti program pendidikan sampai selesai (bagi yang bekerja).

10. Bersedia untuk mengikuti pendidikan sampai selesai.

11. Tidak pernah atau sedang terlibat dalam kasus hukum.

12. Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas dari Narkoba.

13. Afirmasi pendaftar bagi perempuan, disabilitas dan kelompok rentan.

14. Beralamat dan/atau berdomisili di Kabupaten/Kota berikut ini: Daftar Kab/Kota.

15. Melakukan pendaftaran online di https://skpp.bawaslu.go.id/registrasi/

Silakan lihat Daerah, Syarat, Ketentuan dan Daftar dengan meluncur ke tautan ini: https://skpp.bawaslu.go.id/registrasi/

1. Usia minimal 20 tahun maksimal 30 tahun

2. Pendidikan minimal SMA atau sederajat

3. Diutamakan berpengalaman atau sedang menjadi pengurus organisasi atau komunitas

4. Tidak pernah menjadi anggota atau pengurus partai

5. Belum pernah mengikuti SKPP secara luar jaringan

6. Belum pernah menjadi penyelenggara Pemilu/pemilihan adhoc.

7. Belum pernah atau sedang menjadi staf di lingkungan penyelenggara Pemilu.

8. Tidak pernah dan tidak sedang menjadi tim kampanye atau tim sukses pasangan calon tertentu.

9. Mendapatkan izin dari instansi untuk mengikuti program pendidikan sampai selesai (bagi yang bekerja).

10. Bersedia untuk mengikuti pendidikan sampai selesai.

11. Tidak pernah atau sedang terlibat dalam kasus hukum.

12. Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas dari Narkoba.

13. Afirmasi pendaftar bagi perempuan, disabilitas dan kelompok rentan.

14. Beralamat dan/atau berdomisili di Kabupaten/Kota berikut ini: Daftar Kab/Kota.

15. Melakukan pendaftaran online di https://skpp.bawaslu.go.id/registrasi/

Silakan lihat Daerah, Syarat, Ketentuan dan Daftar dengan meluncur ke tautan ini: https://skpp.bawaslu.go.id/registrasi/

Latest from Same Tags