KANALMETRO.com – Terhitung tanggal 1 Juni 2021, gaji 13 dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai dicairkan.
Pencairan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 63 tahun 2021. Hal itupun bersamaan dengan pemberian gaji pokok para ASN di bulan Juni.
“Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni,” ujar Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayahgunaan Apartur Negara – Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Mohammad Averrouce seperti dilansir dalam Kompas.com, Senin (31/5/2021).
Sementara dalam PP nomor 63 tahun 2021 menyebutkan, penerima gaji 13 yakni PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan, dan penerima lainnya yang diatur dalam PP tersebut.
Sama seperti pencairan THR, pencairan gaji 13 ASN tahun 2021 ini meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga.
Dimana tunjangan kinerja menjadi komponen yang dikeluarkan pada gaji 13 kali ini.
Sedangkan besaran gaji pokok dan tunjangan sesuai dengan jabatan atau pangkatnya.
Sementara tunjangan jabatan tersebut meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akan tetapi untuk nominal gaji 13 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.
RINCIAN BESARAN GAJI 13
Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural
Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000
Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
Anggota Rp 7.993.000
Pejabat Setara Eselon:
Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000
Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan:
SD/SMP/sederajat Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000
Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000 Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000
SMA/D1/sederajat Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000
Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000
DII/DIII/Sederajat Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000
Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000 Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000