KANALMETRO, TOMOHON – Jumlah anggaran untuk penanggulangan Covid-19 di Kota Tomohon untuk tahun 2021 ini mencapai Rp 650 Miliar.
Besar anggaran itu diperuntukan bagi percepatan penanggulangan Covid-19 serta untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Tomohon.
Dimana untuk PEN, Pemkot Tomohon telah mengusulkan pinjaman dana Rp 300 miliar.
“Jumlah dana itu harus direalisasikan secara cepat serta tepat, karena dikejar dengan waktu agar covid-19 cepat teratasi dan ekonomi kita bisa bangkit kembali,” tukas Wakil Walikota Wenny Lumentut dalam Rapat Koordinasi Pengawasan tahun 2021 di aula Inspektorat Tomohon, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Proposal PEN Tomohon Rp 300 Miliar Diserahkan ke PT SMI
Oleh karena itu Lumentut menekankan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian seluruh jajaran Pemkot serta Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
“Percepatan realisasi pendapatan dan belanja daerah terus ditingkatkan, terutama untuk proses usulan pinjaman dana PEN yang sangat dibutuhkan daerah,” tegas Lumentut.
Sehingga dirinya meminta kepada kepala perangkat daerah dalam pengelolaan keuangan dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Tentunya pula direalisasikan dengan cepat dan akuntabel serta inspektorat daerah untuk dapat memberikan solusi, menawarkan jalan keluar untuk mengatasi masalah-masalah yang timbul dalam proses pembangunan.
Selanjutnya kualitas perencanaan perlu terus ditingkatkan, jangan sampai adanya program yang tidak jelas ukuran keberhasilannya dan sasarannya.
Karena hal ini akan menyebabkan tidak optimalnya daya ungkit program yang dilaksanakan.
Hal itupun bisa berimbas bagi masyarakat akan dirugikan karna tak mendapatkan manfaat dari program itu.
“Berkaitan dengan tindak lanjut hasil pemeriksaan baik oleh APIP yang berisikan inspektorat Kota dan Provinsi sert BPKP. Terutama hasil pemeriksaan oleh BPK RI, efektivitas pengawasan intern membutuhkan komitmen dan manajemen yang baik,” tambahnya.
Sehingga Lumentut menegaskan bawah semua rekomendasi harus ditindaklanjuti dan dituntaskan sampai ke akar masalah agar tidak terjadi hal yang sama di tahun berikutnya.
“Sudah tahu salah, diulang-ulang terus setiap tahun. Tindak lanjuti dengan serius rekomendasi hasil pengawasan APIP dan BPK-RI. Jangan dibiarkan berlarut-larut, membesar dan akhirnya nanti bisa menjadi masalah hukum,” tegasnya.
Dirinya pun menjamin APIP bekerja secara independen dan profesional dengan memberikan akses serta informasi yang akurat.
“Jangan ada yang ditutup-tutupi dalam pelaksanaan pengawasan oleh APIP. Ingat juga bahwa APIP untuk membantu mencapai tujuan pembangunan, bukan menakut-nakuti dan mencari-cari kesalahan,” pungkas Lumentut.
Dalam rakor itu Lumentut ikut didampingi Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Jemmy Ringkuangan dan Inspektur Kota Tomohon Jeane Bolang.