06 October 2024

/

Aturan Baru Covid-19: Dilarang Bicara, Minum dan Makan Saat Jalan

2 mins read
Ilustrasi Dilarang Bicara (Unsplash)
Ilustrasi Dilarang Bicara (Unsplash)

KANALMETRO.com – Guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19, terlebih selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Indonesia mengeluarkan aturan baru diantaranya dilarang berbicara, minum dan makan saat jalan.

Aturan baru itu keluarkan melalui surat edaran Letjen TNI Ganip Warsito selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Indonesia nomor 14 tahun 2021 yang mengatur ketentuan perjalanan di dalam negeri selama PPKM Darurat.

Surat edaran itu bertujuan untuk mengatur penerapan protokol kesehatan masyarakat dalam berpergian melonjaknya kasus Covid-19.

Sehingga setiap orang tidak boleh melakukan percakapan ketika berada di perjalanan.

Dan diminta juga agar tidak makan dan minum ketika dalam perjalanan.

“Tidak berbicara satu atau dua arah selama perjalanan serta tidak boleh makan dan minum dalam perjalanan kurang dari 2 jam. Kecuali guna keperluan medis untuk mengkonsumsi obat,” ujar Ganip, Jumat (2/7/2021).

Selain itu dikatakannya, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker dengan benar, harus menutupi hidung dan mulut, menggunakan masker kain atau medis tiga lapis.

Bukan saja itu, masyarakat ketika hendak berpergian harus menunjukkan kartu vaksin. Minimal, kartu vaksin yang ditunjukkan adalah dosis pertama.

Bahkan pula kemudian menunjukan surat keterangan negatif PCR atau antigen.

“Maksud dari pemberlakuan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi ini ditujukan untuk meningkatkan penerapan prokes dalam kebiasaan baru,” tambah Ganip yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Hal itu menurutnya guna terciptanya kehidupan produktif dan aman serta mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Dikatakannya pula bahwa Surat edaran ini berlaku untuk semua masyarakat.

Detik.com

Latest from Same Tags