KANALMETRO, TOMOHON – Akibat meningkatnya angka kasus Covid-19, maka penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dan Jam Malam di Kota Tomohon kian diperketat.
Hal itupun telah mulai berlaku Senin (5/7/2021).
Demikian disampaikan Walikota Caroll Senduk ketika merespon arahan Gubernur Olly Dondokambey terkait penyebaran Covid-19 di Kota Tomohon.
Apalagi menurut Gubernur jika Kota Tomohon merupakan penyumbang terbesar kasus Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Dijelaskan Walikota bahwa dalam surat edaran berupa maklumat terkait pembatasan kegiatan masyarakat, untuk acara suka dan duka hanya di batasi hingga pukul 20.00 Wita.
Sedangkan untuk jumlah warga yang berada diacara tersebut dibatasi paling banyak 30 orang.
Senduk juga menegaskan bahwa telah menginstruksikan para aparat pemerintahan sampai ke tingkat Lingkungan untuk menindaklanjuti edaran tersebut.
Selain itu dikatakannya bahwa saat ini pihaknya terus berupaya dalam penanganan penyebarannya dengan melaksanakan PPKM mikro di setiap Kelurahan.
“Kami harapkan seluruh komponen masyarakat Kota Tomohon agar tetap terus menerapkan prokes dalam kita beraktivitas dan perhatikan soal jam malam yang telah ditetapkan pemerintah, salam sehat,” pungkas Walikota.
Baca juga: 20.00 Wita, Batas Waktu Acara Suka dan Duka di Tomohon