28 October 2026

PP 94/2021 Mudahkan Bawaslu Awasi Netralitas ASN

4 mins read
Logo Bawaslu
Bawaslu akan melakukan pengawasan secara ketat terkait netralitas ASN

KANALMETRO.com – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan lebih memudahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam awasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sehingga Bawaslu RI pun mengapresiasi adanya PP itu yang telah ditandatangani oleh Presiden pada 31 Agustus 2021.

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan peraturan tersebut tentu akan berdampak positif bagi pelaksanaan dan pengawasan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024 terutama ketika akan awasi soal netralitas ASN.

Menurutnya, peraturan ini juga memperkuat pengaturan tentang Disiplin PNS dari PP sebelumnya, nomor 53 tahun 2010.

Dimana dalam PP nomor 94 tahun 2021 deskripsi larangan bagi calon Kepala Daerah /Wakil Kepala Daerah disamakan dengan larangan PNS untuk

memberikan dukungan calon Presiden /Wakil Presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon anggota

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Sehingga naskah lengkapnya menjadi pasal 5 tentang larangan bagi PNS dalam huruf n memberikan dukungan kepada calon Presiden /Wakil Presiden, calon Kepala Daerah /Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan berbagai cara.

Seperti ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara.

Selanjutnya membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan

calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

Memberikan surat dukungan disertai fotocopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat

Keterangan Tanda Penduduk.

Lanjutnya, pada peraturan sebelumnya PP nomor 53 tahun 2010 di Pasal 4 larangan bagi PNS untuk mendukung calon Kepala Daerah /Wakil Kepala Daerah terutama pada kegiatan kampanye yang berbunyi: terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon KepalaDaerah /Wakil Kepala Daerah.

Sehingga larangan bagi PNS dalam Pemilu dan Pemilihan relatif sama, sehingga lebih memudahkan bagi pengawas Pemilu dalam menjalankan tugas.

Jika terbukti melanggar, dalam Pasal 7 kepada PNS yang melanggar dapat dijatuhi hukuman disiplin dari yang teringan berupa teguran lisan hingga yang terberat yakni pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS alias dipecat (Pasal 8).

Dalam laporan hasil pengawasan Bawaslu pada Pilkada tahun 2020 terdapat 917 pelanggaran netralitas ASN yang terdiri dari 484 kasus memberikan dukungan kepada salah satu paslon dimedia sosial, 150 kasus menghadiri sosialisasi partai politik, 103 kasus melakukan pendekatan ke parpol, 110 kasus mendukung salah satu paslon dan 70 kepala desa mendukung salah satu paslon.

Atas pelanggaran tersebut rekomendasi Bawaslu kepada KASN yang kemudian mengeluarkan rekomendasi kepada PPK sebanyak 1562.

Ditambahkannya bahwa pelanggaran netralitas ASN pada kampanye Pilkada serentak tahun 2020 terbanyak masih dimedia sosial (Medsos).

“Terdapat 403 kasus pelanggaran ASN di Medsos, pelanggaran berupa memberikan dukungan melalui Medsos,” kata Siregar yang juga koordinator Divisi Hukum,Humas dan Datin Bawaslu RI, Rabu (15/9/2021).

Pelanggaran Netralitas ASN tersebut menjadi pelanggaran yang relatif dominan dibandingkan dengan pelanggaran yang lain.

Untuk itu Bawaslu berharap ancaman hukuman disiplin yang tercantum diatas dapat menjadi pencegahan dan pengingat bagi setiap PNS dan juga ASN untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024 agar pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di Pemilihan tahun 2020 tidak terulang kembali.

Dimintanya juga kepada seluruh jajaran ASN Bawaslu di seluruh Indonesia hingga struktur adhoc selaku penyelenggara Pemilu diinstruksikan agar dapat menjadi contoh bagi ASN yang lain demi tegaknya netralitas ASN pada Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.

Latest from Same Tags