18 April 2024

Tim Macan Polresta Bekuk Residivis Curanmor Manado dan Minut

2 mins read
Residivis Curanmor Manado Minut
Kapolresta Manado memberikan keterangan pers terkait kasus Curanmor dengan menghadirkan pelaku dan barang bukti

KANALMETRO, MANADO – Tim Macan II Polresta bekuk lelaki DL alias Ambong (29) warga Desa Suluan ,Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa yang merupakan residivis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Kota Manado dan Minahasa Utara (Minut).

Pelaku diamankan Polisi, Rabu (22/9/2021) malam.

Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli dalam keterangan pers di Mapolresta, Kamis (23/9/2021) menjelaskan pelaku Ambon merupakan residivis kasus Curanmor pada tahun 2018 dan divonis satu tahun.

Kali ini residivis itu melakukan aksi Curanmor pada delapan titik di Kota Manado dan Minahasa Utara (Minut).

Ketujuh lokasi Curanmor oleh pelaku yakni di jalan depan kantor JNE Bahu mall,

Kos di Kelurahan Malalayang, kompleks Pelabuhan Manado, jalan raya Malalayang, jalan depan kantor Kredit Plus Kawasan Marina Plaza serta jalan raya Airmadidi.

Dimana saat akan beraksi, pelaku mengincar kendaraan bermotor terparkir dengan kunci yang tertinggal.

Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mencuri dan menjual kembali kepada penadah dengan harga Rp 2 Juta hingga Rpp 3 Juta per motor.

Ketiga dibekuk, Polisi berhasil mengamankan empat unit sepeda motor dari tangan pelaku yang merupakan hasil curian.

“Akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara,” jelas Kapolresta.

Dirinya pun berharap kepada masyarakat agar jangan lalai dalam memarkir kendaraan dan tetap waspada.

Dan kiranya setiap sepeda motor yang akan diparkir untuk dilakukan kunci ganda agar aman.

Polresta Manado terus bekerja melayani masyarakat meski dalam masa pandemic. Tetap waspada akan tindak kejahatan,” tambahnya.

Selain itu diminta kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor, boleh langsung datang ke Mapolresta dengan membawa bukti kepemilikan.

“Akan langsung kami kembalikan secara gratis, tidak akan dipungut biaya apapun,” tukas mantan Kapolres Toba Samosir tersebut.

Sementara Kanit Resmob Polresta Manado Ipda Heraldy Yudhantara menambahkan bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal saat Tim Macan II menerima laporan pencurian tabung gas.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengantongi keberadaan pelaku.

Pada saat dilakukan penangkapan, ternyata saat itu pelaku sedang menggunakan motor hasil curian.

Hal itu diakui pelaku setelah dilakukan interogasi oleh Polisi pasca penangkapan. (rs)

Latest from Same Tags