19 April 2024

/

Polisi Bongkar Praktek Perdagangan Bayi di Sulut

3 mins read
Perdagangan bayi di Sulut
Ilustrasi transaksi uang (pexels)

KANALMETRO, SULUT – Polisi membongkar adanya praktek perdagangan bayi di Sulawesi Utara (Sulut).

Dalam praktek ini, Polda Sulut mengamankan dan menetapkan perempuan berinisial FM (38) warga Wanea Manado sebagai pelaku perdagangan bayi.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam keterangan pers, Kamis (7/10/2021) menjelaskan bahwa praktek ini diduga telah dilakukan tersangka sejak tahun 2020 hingga Agustus 2021.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah kos tersangka diduga telah terjadi tindak pidana perdagangan bayi, Kamis (26/08/2021).

Dimana berdasar informasi jika ada seorang bayi yang baru dilahirkan perempuan M warga Wanea telah dijual kepada tersangka dengan alasan tidak mampu membayar biaya persalinan.

M pun diberikan uang senilai Rp 1 Juta oleh tersangka. Namun ternyata kejadian itu telah kedua dilakukan M.

Karena anak pertamanya juga telah dijual tersangka kepada orang lain, dan M hanya diberikan uang Rp 50 ribu.

Bahkan dalam pengembangan yang dilakukan personel Ditreskrium jika ada pula orang lain menjual bayinya kepada tersangka, yakni perempuan L warga Wanea.

“Sudah ada tiga bayi yang dijual tersangka, dan ketiganya kini telah diamankan polisi,” kata Abast.

Selain menahan tersangka yang juga berperan sebagai dukun beranak, polisi ikut mengamankan sejumlah barang bukti.

Sejumlah barang bukti itu diantaranya Satu tas berisi 1 gunting pusar, Satu gunting penahan plasenta, kapas alkohol, perban, benang, dan betadine.

Selanjutnya Satu lembar bukti transfer uang ke rekening tersangka untuk membayar bayi sebesar Rp 2 juta.

Polisi juga mendapati tangkapan layar handphone berisi percakapan tersangka serta akta kelahiran Dua orang bayi.

Selanjutnya guna kepentingan proses hukum lanjut, tersangka kini telah ditahan di Polda Sulut karena polisi akan terus melakukan pengembangan akan kasus ini.

“Apabila menemukan kejadian seperti ini agar segera laporkan kepada Kepolisian terdekat,” himbau Abast.

Polda Sulut memberikan keterangan pers (ist)

Direktur Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani F Siahaan menambahkan jika telah dilaporkan masyarakat ke pihaknya sejak Agustus 2021 dan selanjutnya dilakukan penyelidikan serta pengumpulan bukti maupun keterangan.

Dijelaskannya pula bahwa tersangka bukan sebagai seorang bidang atau tenaga kesehatan, namun hanya bekerja secara mandiri dalam melakukan praktek kebidanan secara illegal dan berulang kali.

Selain itu menurutnya tersangka akan dijerat dengan pasal 83 Juncto pasal 76F Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ancamanya hukumannya berdasarkan pasal 83 yakni pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp 60 Juta dan paling banyak Rp 300 Juta.

Sedangkan dalam pasal 2 ayat 1, pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp 120 Juta dan paling banyak Rp 600 Juta.

Latest from Same Tags