20 April 2024

Barang Bukti 14 Perkara di Kejari Sangihe Dimusnahkan

1 min read
Pemusnahan Barang Bukti Kejari Sangihe
Pemusnahan sejumlah barang bukti di Kejari Sangihe

KANALMETRO, SANGIHE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Kamis (16/12/2021).

Pemusnahan dipimpin Kepala Kejari Sangihe Eri Yudianto yang disaksikan sejumlah Pejabat Utama Polres serta Pengadilan Negeri Tahuna.

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan terkait perkara penganiayaan, minuman keras dan tambang ilegal.

“Yang dimusnahkan adalah barang bukti terhadap 14 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Yudianto.

Dijelaskannya bahwa seharusnya di tahun 2021 pemusnahan barang bukti dilaksanakan secara berkesinambungan, yakni selama 6 bulan sekali. Namun dikarenakan dalam masa pandemi covid-19, maka dilaksanakan akhir tahun.

Lanjut dia, pemusnahan barang bukti itu terlaksana karena adanya sinergitas antara Kejari Sangihe dan pihak terkait lainnya. 

“Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ini, merupakan bentuk sinergitas yang solid diantara pihak Kejaksaan dengan pihak terkait lainnya. Semoga kedepannya kita semakin lebih baik lagi,” tukas Yudianto.

Adapun barbuk yang dimusnahkan seperti, minuman beralkohol berbagai macam jenis, obat-obatan terlarang Tryhexypenadyl, alat-alat tambang ilegal, handphone, dan senjata tajam.

Untuk obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara di tuang ke dalam ember berisi air, miras dibuang ke selokan, sedangkan sajam dan HP dipotong serta dihancurkan.

Latest from Same Tags