KANALMETRO.COM – Pengusaha yang tak bayar Tunjangan Hari Raya (THR) hari raya keagamaan, termasuk Idul Fitri bakal dikenakan sanksi.
Sanksi yang akan dikenakan kepada para pengusaha yang tak bayar THR pekerjanya yakni beragam.
Mulai dari sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha. Hingga penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
“Sanksi akan diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu,” kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Haiyani Rumondang, Sabtu (9/4/2022).
Menurutnya, pemberian sanksi akan sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Oleh karena itu dirinya meminta kepada para pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerjanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena ketentuan pemberian THR telah diatur dalam Surat Edaran (SE) nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya,” tegasnya.
Kemenaker juga telah menyediakan Posko THR secara online maupun langsung yang akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha.
Selain itu pengawas Ketenagakerjaan akan memastikan setiap perusahaan harus membayar THR sejak 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Caranya adalah dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan.
“Jika ditemukan ketidakpatuhan atas THR, pengawas ketenagakerjaan megeluarkan nota pemeriksaan sebagai perintah untuk pembayaran,” tambahnya.
Dan jika terdapat nota pemeriksaan I dan II, maka dapat dilanjutkan mengeluarkan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi kepada pihak berwenang.
Sementara itu, data tahun 2021 ada 3316 laporan yang terdiri dari 692 konsultasi dan 2624 pengaduan THR.