KANALMETRO, MINAHASA – Penjabat Bupati Minahasa, Jemmy Kumendong meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap netral dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Namun jika didapati tak netral dalam Pemilu 2024, maka ASN tersebut akan dikenakan sanksi. Tetapi sanksi yang akan diberikan hanya berupa moral saja.
“Jika melanggar, maka ASN diberi sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka sesuai pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil,” tegas Jemmy Kumendong, Rabu 27 September 2023.
Oleh karena itu Dia menegaskan kepada seluruh ASN Pemkab Minahasa agar tetap netral dalam Pemilu 2024.
“Kalau ada yang masih merespon postingan-postingan berbau politik di media sosial, mungkin itu karena belum terlepas dengan status ASN sebagai pemilih,” kata Dia.
Karena menurut Dia ASN juga masih termasuk sebagai pemilih dalam Pemilu. Jadi mungkin hal ini yang membuat masih ada respon-respon terhadap postingan politik lantaran kesukaannya terhadap Partai Politik tertentu.
Selain itu Dia menghimbau agar ASN tetap mengikuti aturan dan pada koridor seharusnya. Karena ada Bawaslu serta Komisi ASN yang akan memproses jika melanggar aturan.
Aturan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden. Dalam poin 2, mengatur soal sosialisasi atau kampanye di media sosial atau online.
Sedangkan dalam poin 3 mengatur tentang ASN yang menghadiri deklarasi /kampanye pasangan bakal calon dan memberi tindakan atau dukungan secara aktif. Selanjutnya, dalam poin 4 mengatur soal penggunaan akun medsos mengenai posting, comment, share, like maupun follow.
Sementara itu, dalam poin 5 mengatur unggahan foto bareng peserta pemilu di medsos seperti capres cawapres, caleg, cagub cawagub, cabup cawabup, serta calon wali kota dan wakilnya.
Selain itu, ASN juga dilarang berfoto dengan tim sukses yang menunjukkan, memperagakan simbol keberpihakan, memakai atribut partai politik dan menggunakan latar belakang foto (gambar) capres cawapres, caleg, cagub cawagub, cabup cawabup, serta calon wali kota dan wakilnya. (Kelly)