KANALMETRO, KOTAMOBAGU – Polres Kota Kotamobagu melalui Satuan Resnarkoba mengamankan empat orang pemilik obat keras jenis Psikotropika, Senin (11/4/2022).
Penangkapan terhadap pemilik ribuan obat Psikotropika oleh Satresnarkoba Polres berawal pada salah satu hotel di Kotamobagu saat malam hari sekitar pukul 22.30 Wita.
“Ada empat orang yang diamankan,” jelas Kasat Reserse Narkoba Kompol Suyono Sutadji didampingi Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana Polres Kotamobagu dalam keterangan persnya, Sabtu (16/4/2022).
Dijelaskan Suyono, empat pemilik obat berbahaya jenis Psikotropika yang diamankan pihaknya yakni lelaki JFK (35) warga Kokapoi, YFP (29) warga Kotobangon, SA (41) warga Lolayan dan VRS (19) warga Togop.
Penangkapan berawal terhadap lelaki JFK dan YFP di salah satu hotel. Selanjutnya lelaki SA dan VRS di rumah mereka.
Dalam penangkapan itu Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lelaki JFK seperti 13 butir Zipras/Aprasolam 1.0 mg yang dibeli dari tersangka VRS serta satu unit handphone (HP).
Selanjutnya diamankan 10 butir obat Merlopam 2.0 mg dari tangan YFP yang dibeli dari SA serta satu buah HP.
Selain itu dari tangan lelaki SA diamankan 368 butir Sanax Aprasolam 1.0mg, 199 butir Riklona/Mersi 2mg, 67 butir Clorilex/Mersi kuning 25mg, 218 butir Aprasolam, 1mg, 206 butir Merlopan/Mersi 2mg.
“Ada juga barang bukti berupa uang hasil penjualan obat dari JFK dan YFP. Sedangkan dari tangan VRS diamankan uang Rp 700 ribu yang merupakan hasil penjualan Zipras/ 1mg sebanyak 20 butir terhadap JFK dan YFP,” tambahnya.
Sehingga menurut Suyono total barang bukti obat berbahaya atau Psikotropika yang diamankan dari keempat tersangka yakni sebanyak 1080 butir.
Dijelaskannya pula bahwa keempatnya telah terbukti melanggar pasal 62 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Mereka pun terancam dengan sanksi pidana paling lama lima tahun penjara dan denda Rp 100 Juta.