15 February 2025

/

Pasutri di Bolmong Buat Laporan Polisi Palsu Lantaran Ingin Menghindari Finance

1 min read
Pasutri Bolmong Laporan Palsu
Pasutri di Bolomong pembuat laporan palsu dibekuk Polisi (foto poldasulut)

KANALMETRO, BOLMONG – Lantaran ingin menghindari pembayaran di Finance, pasangan suami istri (Pasutri) di Bolaang Mongondow (Bolmong) nekat membuat laporan polisi palsu.

Akibat membuat laporan palsu kehilangan motor mereka, Pasutri asal Bolmong itu diamankan aparat kepolisian Polres Kotamobagu. Pasutri itu yakni lelaki N (37) dan O (41).

Polisi yang mendapat laporan dari O, Senin (23/5/2022) langsung melakukan penyelidikan. Dan ternyata laporan itu palsu.

Pasalnya, dalam penyelidikan polisi bahwa motor yang dilaporkan telah hilang ternyata tidak benar. Alasan mereka karena ingin menghindari tagihan pembayaran di Finance.

Tetapi dalam penyelidikan polisi, ternyata sepeda motor yang dilaporkan hilang adalah barang bukti kejahatan.

Dimana motor tersebut digunakan N membantu melakukan pencurian kendaran bermotor dengan adiknya AS.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa pasutri itu kini telah diamankan di Mapolres Kotamobagu.

Mereka akan disangkakan dengan dugaan melanggar pasal 242 KUHP juncto 55 subsider 220 KUHP terkait memberikan keterangan palsu. Ancaman hukumannya yakni maksimal tujuh tahun penjara. (Fransiskus)

Latest from Same Tags