20 April 2024

//

Larangan Ritual Laroma di Minsel Masuk Komnas HAM

1 min read
Ritual Laroma Minsel
Salah satu ritual Laroma di Minsel (foto Ridwan N)

KANALMETRO, SULUT – Adanya larangan melakukan ritual bulan Purnama terhadap Lalang Rondor Malesung (Laroma) di Desa Tondei Dua, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) telah diadukan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Aduan itu disampaikan oleh Serikat Jurnalis Keberagaman (SEJUK).

Thowik Anwari menjelaskan upaya larangan ritual Laroma di Minsel merupakan salah satu bentuk diskiriminasi. Sehingga pihaknya memilih Komnas HAM untuk mengadukan hal tersebut pada Mei 2022.

Bahkan dikatakannya jika Komnas HAM telah menyurat kepada Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) terkait hal tersebut.

“Dalam surat nomor 586/K-PMT/VIII/2022, Komnas HAM meminta Pemprov Sulut untuk menjelaskan tentang upaya apa saja dalam penanganan kasus diskriminasi ini,” kata Anwari, Rabu (20/7/2022).

Dijelaskannya juga bahwa dalam surat itu meminta Pemprov Sulut untuk menelusuri keterlibatan perangkat Desa Tondei Dua. Termasuk melakukan trauma healing bagi para korban khususnya perempuan dan anak, juga membangun kembali fasilitas peribadatan

Pihak Pemprov Sulut melalui Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah, Flora Krisen mengatakan jika belum secara langsung menerima surat tersebut.

“Kami akan pelajari dulu, karena surat ini belum masuk ke Biro Hukum,” ujar Krisen saat dimintai keterangan.

Krisen juga mengatakan jika jika hanya berdasarkan surat itu, pihaknya tidak bisa memberi pendapat hukum. Maka nanti akan meninjau lokasi untuk melihat kasus posisinya bagaimana.

Sekedar diketahui, Malesung merupakan salah satu aliran kepercayaan yang ada di Sulut dan kini membentuk sebuah organisasi bernama Laroma.

Dan untuk menjalankan aktivitasnya mereka mendirikan sebuah bangunan sebagai sekretariat di Desa Tondei Dua, Minsel. (Rio)

Latest from Same Tags