KANALMETRO, MANADO – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulut memberikan penyataan atas dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oleh 4 oknum wartawan di Kota Manado, Jumat (21/10/2022).
Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan mengaku perihatin dengan dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oleh 4 orang oknum wartawan itu. Apalagi menurutnya Dia salah satunya adalah pemegang Kartu Tanda Anggota (KTA) muda dari PWI.
Namun Dia menegaskan jika terbukti melakukan tindakan pemerasan, maka oknum wartawan tersebut akan diberikan sanksi organisasi berupa pemberhentian sementara dari keanggotaan PWI.
Selain itu Dia mengatakan bahwa oknum wartawan itu diduga telah menyalahi kode perilaku wartawan PWI tepatnya pada BAB IV tentang perbuatan kriminal.
Dan hal tersebut terdapa pada pasal 6 butir 6 yang isinya menerima dan atau melakukan sogok atau suap. Termasuk perbuatannya telah bertentangan dengan kaidah-kaidah Jurnalistik sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik pasal 4.
“Dalam pasal itu mengatakan bahwa Wartawan tidak menyalahgunakan profesinya dan tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan karya jurnalistik yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang atau sesuatu pihak,” tambah Lontaan.
Oleh karena itu Lontaan dalam keterangan persnya, Sabtu (22/10/2022) mengapresiasi kepada penyidik Polresta Manado yang berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan oleh sejumlah oknum wartawan.
“Semua warga negara Indonesia tidak ada yang kebal hukum bila terbukti membuat tindakan kriminal,” tegas Lontaan didampingi Sekretaris PWI Sulut Merson Simbolon dan Adrianus R Pusungunaung selaku Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan.
Sehingga Lontaan mempersilahkan pihak kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan. Karena menurutnya hal tersebut adalah ranah penyidik polisi.
Sekedar diketahui petugas kepolisian dari Polresta Manado mengamankan sejumlah oknum wartawan yang diduga melakukan tindakan pemerasan pada salah satu Rumah Makan di Kecamatan Tuminting.