19 April 2024

PWI Sulut Kecam Polres Tomohon Atas Dugaan Jemput Paksa Wartawan

5 mins read
Polres Tomohon Jemput Wartawan
Tindakan dugaan jemput paksa Polres Tomohon terhadap wartawan setempat, Sabtu (29/10/2022) dikecam. Foto kantor Polres Tomohon (tribrata news polda sulut)

KANALMETRO, TOMOHON – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulut mengecam aksi sejumlah oknum anggota Polres Tomohon yang diduga melakukan jemput paksa terhadap salah satu Julius Laatung wartawan setempat, Sabtu (29/10/2022) sore sekitar pukul 15.00 Wita.

Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan melalui wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Adrianus Pusungunaung (Adrian) menyatakan jika dugaan tindakan jemput paksa oleh aparat Polres Tomohon terhadap wartawan itu sangat disayangkan.

Apalagi menurutnya hal itu diduga terjadi Karena pemberitaan dari Julius pada 28 Oktober 2022 di Harian Manado Post dengan judul Togel Diduga Kembali “Subur” di Wilhum Polres Tomohon.

Dia menjelaskan bahwa sesungguhnya berdasarkan pasal 8 Undang – undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, menyebutkan wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi.

Artinya, selama wartawan menjalani profesinya secara benar tidak dapat dipidanakan atas karyanya. Kemudian MoU antara Kapolri dan Dewan Pers saat Hari Pers Nasional Tahun 2017 di Kota Ambon isinya antaranya lain kemerdekaan pers harus  dilindungi sesuai Undang -Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

“Kalau pun pihak Polres Tomohon merasa dirugikan akibat munculnya pemberitaan tersebut, seharusnya dilakukan klarifikasi dan hak jawab,” tegas Pusungunaung.

Dia juga mengatakan bahwa Polisi juga seharusnya tidak boleh memaksa Wartawan untuk membocorkan sumber berita. Karena itu di atur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 10.

“Dalam Kode Etik itu berbunyi, Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya. Jadi jika memang ada pemberitaan yang merugikan nama baiknya, seharusnya dilakukan hak Jawab, bukan dijemput paksa seperti itu,” tegasnya.

Oleh karena itu Dia meminta Propam Polda Sulut untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polres Tomohon yang terlibat dalam dugaan penjemputan paksa tersebut.

Ketua PWI Tomohon John Paransi menambahkan bahwa Polisi sebagai penegak hukum harus benar-benar memahami tugasnya sesuai prosedur hukum. Agar nantinya tidak terjadi masalah improsedural dan terkesan sewenang-wenang memanggil seseorang secara paksa. Bahkan memakai kuasa kewenangan kepolisian dengan mengabaikan tahapan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Tindakan seperti ini yang mencoreng dan merusak nama baik institusi sehingga semakin menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Kami minta kepada Pak Kapolda Sulut untuk memberi sanksi terkait hal ini yang telah melakukan tindakan yang salah. Tindakan ini hanya mempermalukan lembaga kepolisian dimata masyarakat,” pungkas Paransi.

Sementara itu Sekretaris PWI Tomohon Terry Wagiu menjelaskan bahwa sesuai UU Pers, pers berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

“Nah, kami sangat menyayangkan apa yang dialami oleh rekan kami. Kenapa ketika wartawan memberikan informasi, justru dijemput di rumah. Ini aneh,” ungkapnya.

Bahkan Dia mengatakan bahwa Polres Tomohon harusnya bersyukur atas informasi yang disampaikan. Bukan melakukan penjemputan paksa terhadap wartawan tanpa memperhatikan prosedur.

Sehingga PWI Tomohon menilai ini merupakan kriminalisasi terhadap wartawan karena sama sekali tidak sesuai prosedur. Serta mengecam tindakan Polres Tomohon yang dinilainya mengintervensi tugas wartawan.

“Sikap PWI Tomohon tegas, meminta kepada Kapolda Sulut untuk mencopot Kapolres Tomohon,” tegasnya.

Sementara Julius mengaku jika dirinya sempat kaget karena tanpa ada surat panggilan atau surat perintah langsung menyuruhnya ikut ke Polres Tomohon.

“Saya tidak diberikan kesempatan juga untuk ganti pakaian. Padahal sesuai aturan dan UU Pers bukan begini caranya jika mereka ingin melakukan konfirmasi untuk pemberitaan,” tambahnya.

Bahkan Dia menyebutkan seperti merasa dipaksa untuk melakukan konfirmasi dengan para petugas kepolisian di Polres. Padahal menurutnya hal itu bisa dilakukan di rumahnya sehingga keluarga merasa jika dirinya ditangkap.

Maya Tumewu selaku istri Julius menambahkan jika suaminya saat dijemput tanpa diberikan kesempatan untuk ganti pakaian. Bahkan saat dipanggil untuk ikut bersama, mereka sempat akan meminta handphone miliknya, tapi tak diberikan.

“Bahkan suami saya langsung disuruh cepat untuk naik ke mobil mereka dan meminta kunci mobil miliknya. Sebagai istrinya tentu kami syok karena menduga suami saya telah melakukan tindak kriminal,” ujar Dia.

Sementara itu Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK saat dimintai keterangannya membantah keras jika pihaknya telah penjemputan secara paksa.

“Itu tidak benar, paling mau minta info mengenai perjudian yang katanya masih banyak. Karna berarti kita kecolongan. Karna perintah saya jelas semua harus ditangkap, Berarti mis komunikasi itu,” jawab Kapolres.

Sehingga Kapolres mengatakan jika Julius tidak ditangkap. Melainkan hanya ingin dimintai informasi untuk nantinya Satuan Reskrim akan bergerak melakukan pembubaran dan penangkapan.

Latest from Same Tags