15 March 2025

/

Kasus Pelecehan Seksual Anak di Sangihe Terus Meningkat, Kejari Terapkan Penuntutan Biaya Ganti Rugi Bagi Korban

1 min read
Ahmad Habibi Maftukhan
Kasi Pidum Kejari Sangihe, Ahmad Habibi Maftukhan SH, Jumat (24/2/2023). KM-Zulfais

KANALMETRO, SANGIHE – Lantaran terus terjadi peningkatan terhadap kasus pelecehan seksual terhadap anak di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Maka Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menerapkan pemberian biaya ganti rugi terhadap korban.

Hal itu dilakukan pihak Kejari Sangihe guna menekan dan memberikan efek jera terhadap para pelaku kasus pelecehan seksual terhadap korban anak.

“Jadi bukan saja tuntutan hukuman pidana, namun ada pula biaya ganti rugi yang dialami korban berdasarkan perhitungan Jaksa,” kata Kasi Pidum Kejari Sangihe, Ahmad Habibi Maftukhan SH, Jumat (24/2/2023).

Dia menjelaskan bahwa penuntutan Restitusi sudah ada sejak tahun 2014. Namun baru diterapkan mulai tahun 2023. Bahkan pihaknya telah berhasil memenangkan satu perkara penuntutan kasus pelecehan seksual terhadap anak secara Restitusi.

“Kini sementara berjalan ada 2 perkara, dan dikabulkan upayanya oleh majelis hakim. Dimana hukuman pidana Restitusi adalah ganti kerugian baik sifatnya materi maupun inmaterial dari terdakwa kepada korban,” jelas Dia.

Dia juga menjelaskan bahwa dengan adanya pembayaran Restitusi bukan berarti tuntutan hukuman pidana terhadap terdakwa dihilangkan. Karena pidana pokok dari terdakwa tetap dijalankan. Dan yang bersangkutan tetap akan dipenjara di Lapas Kelas IIB Tahuna.

“Jadi saya sudah tekankan kepada unit Pidana Umum Kejari Sangihe sesuai amanah pimpinan, untuk tidak berfokus pada hukuman pidana saja. Tetapi juga memberikan apa yang menjadi hak-hak dari para korban. Serta memulihkan korban pada sedia kala,” pungkas Dia. (Zulfais)

Latest from Same Tags