18 April 2024

/

Temuan Bawaslu Sulut Dalam Pengawasan Melekat Coklit Data Pemilih

6 mins read
Bawaslu Sulut Pengawasan Coklit
Pantarlih menempelkan stiker Coklit pada rumah salah satu pemilih di Kota Tomohon. (foto dok bawaslu tomohon)

KANALMETRO, SULUT – Selama sepekan di medio bulan Februari 2023 tepatnya tanggal 12 hingga 19, jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menemukan 8 masalah ketika melakukan pengawasan secara melekat terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih.

8 temuan masalah dalam pengawasan melekat diproses Coklit oleh jajaran Bawaslu Sulut itu yakni terkait  ketidakpatuhan tren terhadap prosedur coklit dan beberapa masalah faktual di perbatasan antar Kabupaten/Kota.

Dalam keterangan pers Bawaslu Sulut, Sabtu (4/3/2023) menjelaskan bahwa pengawasan melekat dilakukan di 5.092 TPS yang tersebar di 15 kabupaten/kota, 171 Kecamatan dan 1839 Kelurahan/Desa se Sulut.

Fokus pengawasan terhadap kepatuhan prosedur coklit yaitu memastikan proses coklit sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 jo. PKPU Nomor 7 Tahun 2023. Ketidakpatuhan terhadap prosedur Coklit.

Dan 8 tren ketidaksesuaian terhadap prosedur coklit yang dilakukan oleh Pantarlih ketika menjalankan tugasnya yakni, tidak dapat menunjukkan SK Pantarlih sebanyak 257 Pantarlih. Padahal salinan SK walaupun tidak tertuang secara rinci tapi menjadi dasar untuk memastikan bahwa Pantarlih yang melakukan coklit sesuai dengan SK yang ditetapkan oleh PPS. Terdapat juga 13 Pantarlih yang melakukan coklit tidak sesuai dengan SK.

Selanjutnya pelaksanaan Coklit tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan sebanyak 26 Pantarlih. Pantarlih tidak mencatat data pemilih yang berubah status dari status prajurit TNI atau Polri menjadi sipil dibuktikan dengan menunjukan surat keputusan pemberhentian sebanyak 29 Pantarlih.

Ada 28 Pantarlih tidak mencoret data pemilih yang telah berubah status dari sipil menjadi anggota TNI atau Polri dibuktikan dengan menunjukan kartu tanda anggota. 33 Pantarlih tidak mencoret data pemilih yang belum pernah kawin/menikah, dan belum berumur 17  tahun pada hari pemungutan suara.

28 Pantarlih tidak berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit. 29 Pantarlih tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan Pantarlih dan Pemilih untuk saling bertatap muka, berbicara langsung, dan melihat kesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el, jika dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukan salinan KTP-el.

Selanjutnya ada 31 Pantarlih tidak mencatat dan merekapitulasi hasil kegiatan Coklit ke dalam formulir Model A-Laporan Hasil Coklit. Sedangkan soal masalah faktual Coklit, selain ketidakpatuhan terkait dengan prosedur, Bawaslu Sulut juga menemukan beberapa hal dalam pengawasan. Yakni adanya beberapa pemilih dalam satu KK yang terpisah TPS.

Di Kabupaten Boltim ditemukan di beberapa desa pemekaran masih banyak ditemui penduduk menggunakan e-KTP lama masih tercantum di desa yang lama belum diganti baru sesuai dengan domisili.

Di Kota Manado tepatnya salah satu perumahan di Malendeng ada yang sudah masuk wilayah administratif Kabupaten Minahasa dan Manado. Namun banyak penduduk yang masuk data pemilih di Manado tapi secara administratif domisili harusnya sudah masuk wilayah Minahasa. Sehingga pantarlih Kota Manado tidak melakukan coklit.

Ditemukan adanya rumah yang sudah dicoklit dan ditempel stiker. Tapi stikernya masih kosong tidak diisi. Kualitas stiker yang hanya melekat di kaca, saat ditempel di media lain cepat jatuh. Pantarlih tidak menempel stiker hanya menyerahkan ke keluarga atau dilepas meja. Ada stiker yang sudah diisi nomor TPS, tapi ada yang belum diisi.

Petugas pantarlih menyerahkan tugas coklit ke pihak lain. Di Kabupaten Bolsel ditemukan adanya petugas Pantarlih menempelkan stiker pemilih yang tidak dapat ditemui di sekretariat PPS. Ditemukan pemilih dalam satu KK tapi berbeda TPS.

Penduduk KTP Kota Bitung,  Kelurahan Tendeki yang berbatasan dengan desa Rok-rok Minahasa Utara dan sudah berdomisili disitu tapi dicoklit oleh petugas Pantarlih dari Bitung. Di Bitung ditemukan adanya pemilih korban penggusuran jalan tol yang tidak diketahui sudah pindah ke alamat lain. Serta adanya pemilih yang pindah domisili tapi tidak merubah data kependudukan.

Selain melakukan pengawasan melekat, Bawaslu Sulut juga melakukan metode lainnya.  Yakni melaksanakan Uji Petik dari tanggal 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023. Mendirikan posko kawal hak pilih. Melakukan patroli pengawasan hak pilih sampai hari pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024.

Maka berdasarkan hal tersebut diatas maka Bawaslu Sulut menghimbau kepada penyelenggara, peserta pemilu dan masyarakat agar kiranya memperhatikan beberapa hal berikut.

Pertama meminta KPU Sulut dan jajarannya untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk menyelesaikan terkait masalah pencocokan dan penelitian di daerah perbatasan antar kabupaten/kota seperti Kota Manado, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Kedua, KPU Sulut memastikan perbaikan terhadap prosedur Coklit dalam Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih agar tidak ada pemilih yang tidak dicoklit.

Ketiga, masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih berpartisipasi aktif memastikan bahwa telah dicoklit oleh petugas Pantarlih serta melaporkan ke pengawas Pemilu setempat apabila belum dicoklit atau tidak terdaftar sebagai pemilih.

Keempat, Peserta Pemilu berperan aktif mendorong dan mengecek konstituennya terdaftar sebagai pemilih dan telah dicoklit.

Kelima, seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah setempat, organisasi masyarakat yang terdiri atas pemantau dan pegiat Pemilu, akademisi, kelompok perempuan, kelompok penyandang disabilitas serta perwakilan kelompok rentan lainnya bekerjasama untuk mengawal hak pilih setiap warga negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Latest from Same Tags