10 September 2024

//

Pembangunan Pemanfaatan Ruang Laut di Sangihe Dihentikan

2 mins read
pemanfaatan ruang laut sangihe
Tim dari PSDKP Tahuna saat menghentikan pembangunan pemanfaatan ruang laut di perairan Sangihe, Selasa (13/6/2023). KM-Zulfais

KANALMETRO, SANGIHE – Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna menghentikan proses pembangunan pemanfaatan ruang laut yang ada di perairan Kelurahan Santiago, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Penghentian pembangunan pemanfaatan ruang laut itu di perairan wilayah Sangihe tersebut dikarenakan PT Gerbang Anugerah Sejahtera selaku pelaksana kegiatan belum memiliki ijin.

Proses penghentian itu dipimpin langsung oleh Kepala Stasiun PSKDP Tahuna, Bayu Suharto, Selasa (13/6/2023). Bayu Suharto ketika melakukan penghentian yang disaksikan oleh penanggung jawab PT Gerbang Anugerah Sejahtera ikut didampingi Polsus PWP3K dan Pengawas Perikanan Lingkup Stasiun PSDKP Tahuna.

“Penghentian dilakukan terhadap pemanfaatan ruang laut PT Gerbang Anugerah Sejahtera seluas 0,734 Hektare (Ha). Reklamasi untuk fasilitas perhotelan seluas 0,424 Ha,” kata Bayu.

Dia menjelaskan perbuatan pelanggaran PT Gerbang Anugerah Sejahtera yaitu pemanfaatan ruang laut tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Selain itu, pelaksanaan reklamasi tanpa ijin melanggar pasal 18 angka 13 Undang – undang nomor 6 tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pasal 18 angka 17 Juncto Pasal 24 ayat (2).

Selanjutnya Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2022 Juncto pasal 15 Peraturan Presiden (Perpres) nomor 122 tahun 2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Selain penghentian sementara atas pelanggaran tersebut, juga akan dikenakan sanksi denda administratif,” tambah Dia.

Dia juga menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan yang sudah diubah menjadi Permen 26 bahwa ada juga sanksi berupa denda administratif.

Sehingga pihak perusahaan akan membayar perizinan. Selanjutnya akan diproses lebih lanjut.

“Penertiban seperti ini sudah sering dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di berbagai tempat sebagai komitmen dalam menjaga ekologi untuk masa depan laut yang sehat,” tambah Dia.

Edwardo selaku general manager PT Gerbang Anugerah Sejahtera ketika dimintai tanggapannya mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pengurusan ijin reklamasi.

Dengan harapan semua persyaratan dokumen penyerta akan dipenuhi dalam waktu dekat ini. (Zulfais)

Latest from Same Tags