22 October 2024

//

Dugaan Kasus Politik Uang Dua Oknum Caleg Gerindra di Sulut Masuk Persidangan

3 mins read
sidang politik uang gerindra sulut
Dua oknum Caleg Partai Gerindra di Sulut dalam sidang dugaan kasus politik uang di PN Manado, Jumat (7/6/2024). KM-Roni

KANALMETRO, MANADO – Dugaan kasus politik uang yang disinyalir melibatkan dua oknum Calon legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah masuk persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Jumat 7 Juni 2024.

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado menghadirkan dua oknum Caleg Partai Gerindra Sulut yang diduga melakukan aksi politik uang dalam Pemilu 2024.

Keduanya yakni lelaki CL alias Chris yang merupakan Caleg untuk DPR RI. Serta IL alias Indra, Caleg DPRD Kota Manado. Keduanya diketahui merupakan saudara kandung atau kakak beradik.

Dakwaan dibacakan oleh JPU dihadapan majelis hakim yang memimpin sidang tersebut yakni Iriyanto Tiranda SH MH selaku Ketua serta anggota, Mariany Korompot SH dan Ronald Massang SH MH.

Sedangkan JPU yang membacakan dakwaan yakni Taufiq Fauzy, Roger Lawrence Van Hermanus, Stenly Pratasik dan Bryan Tambuwun.

Sidang diawali dengan mendengarkan dakwaan terhadap perempuan C yang diduga merupakan tim sukses dari Chris dan Indra dalam Pemilu 2024. Namun berkas dari C terpisah.

JPU dalam dakwaan mengatakan bahwa Chris dan Indra dengan sengaja menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi kepada pemilih. Baik secara langsung maupun tidak langsung untuk memilih keduanya sebagai Caleg Partai Gerindra dalam Pemilu 2024.

Dimana keduanya membuat kartu nama berisikan masing – masing nomor urut guna kepentingan kampanye. Dan meminta bantuan C untuk terlibat dalam pemenangan Pemilu dengan cara menjanjikan sejumlah uang.

C pun sepakan dan mulai melaksanakan aksinya untuk memenangkan dua Caleg terpilih itu. 29 Januari 2024, saksi PS ke rumah C dan menyerahkan nomor rekening BRI, fotocopy KTP dan nomor Handphone. Dan C menjanjikan paket uang tunai sebanyak Rp 300 ribu melalui transfer rekening jika memilih Chris dan Indra.

“C membuat grup WhatsApp bernama IWL yang didalamnya berjumlah 17 orang termasuk dirinya sendiri dan Indra,” tambah JPU dalam dakwaannya.

Selanjutnya ketika memasuki masa tenang Pemilu, yakni tepatnya pada bulan Februari 2024. Indra mentransfer uang Rp 300 ribu kepada masing-masing orang yang tergabung dalam grup IWL. Dan C menyampaikan kepada seluruh anggota grup jika ada angpao masuk di rekening.

“Para terdakwa terancam pidana sebagaimana pasal 523 ayat (2) Undang – undang (UU) Nomor 7 tahun 2023, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP).

Usai pembacaan dakwaan, selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada Senin 10 Juni 2024 di PN Manado dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Reporter: Roni Sepang
Editor: Fransiskus Talokon

Latest from Same Tags