17 September 2024

Pentingnya Pengawasan Partisipatif di Media Sosial untuk Pilkada Tomohon 2024

1 min read
Rakor Bawaslu Tomohon. KM-Wailan

KANALMETRO, TOMOHON – Dalam upaya meningkatkan pengawasan Pemilu yang partisipatif, Bawaslu Kota Tomohon menunjukkan kesiapan mereka melalui Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Media, Ormas, dan Pemilih Perempuan untuk Pilkada 2024. Narasumber yang membawakan materi secara daring pada Sabtu (27/7/2024) ini Dr. Irene Tangkawarow ST MISD.

Akademisi Unima ini menyampaikan materi dengan topik ‘Cermat Mengawasi Media Sosial dan Kanal Berita Online untuk Kontribusi Masyarakat Melalui Pengawasan Partisipatif Pemilihan 2024’.

Dr. Irene menjelaskan sejumlah aturan penting terkait penggunaan media sosial dan media pemberitaan online untuk Pemilu 2024, termasuk Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023, Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2023, serta UU ITE Nomor 19 Tahun 2016. Ia juga menyoroti landasan hukum sesuai dengan Perbawaslu No. 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif.

Menurut Dr. Irene, pemanfaatan media sosial dalam kontestasi Pemilihan 2024 memiliki dua potensi yang bertolak belakang, bergantung pada penggunaannya.

“Kesadaran terhadap hal ini menjadi penting dan mutlak berlaku tidak hanya bagi penyelenggara Pemilu namun bagi kontestan Pemilu. Ada ruang etika yang harus dikedepankan di saat regulasi tidak cukup mengatur untuk hal itu. Hal mana ketika diabaikan, taruhannya ialah hancurnya tatanan masyarakat. Bersama Rakyat Awas Pemilu Bersama Bawaslu Kita Tegakkan Keadilan Pemilu,” ujar Tangkawarouw.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas SP, serta Komisioner Bawaslu Kota Tomohon, Handy Tumiwuda, dan Yossi Korah. Rakor ini bertujuan mendorong peran aktif semua pihak dalam pengawasan partisipatif, sehingga Pemilu 2024 di Kota Tomohon dapat berjalan dengan jujur, adil, dan berintegritas.

Latest from Same Tags