15 September 2024

//

Pertanyakan Soal BSG Gabung PT Mega Corpora, Toni Supit: Jangan Torang pe Bank Menjadi Ngoni pe Bank

1 min read
bsg pt mega corpora
Banggar DPRD Sulut ketika memanggil pimpinan BSG, Kamis (1/8/2024). KM-Rio

KANALMETRO, SULUT – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Toni Supit mempertanyakan kepada Bank Sulut Gorontalo (BSG) soal bergabungnya dengan PT Mega Corpora.

Hal itu disampaikan Dia ketika Banggar DPRD Sulut memanggil pihak BSG, Kamis 1 Agustus 2024.

“Sebenarnya apa alasan BSG bergabung dengan PT Mega Corpora. Ini butuh penjelasan, jangan sampai nantinya Bank ini akan dikuasai oleh mereka. Sehingga Bank yang punya tagline Torang pe Bank berubah menjadi Ngoni pe Bank,” tegas , Toni Supit

Direktur Kepatuhan BSG, Mahmud Turuis pun menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh anggota DPRD Sulut itu mengenai bergabungnya dengan PT Mega Corpora.

“BSG butuh untuk masuk dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB) sebagai persyaratan agar berstatus tetap sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD), tidak turun ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR),” jelas Dia.

Selain itu Dia mengatakan bahwa sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. OJK mewajibkan jumlah modal inti minimum Bank Umum adalah sebesar Rp 3 Triliun.

Sementara, hingga Juni tahun 2024, modal inti BSG diangka Rp 1,7 Triliun. Sedangkan batas waktunya hanya sampai akhir tahun 2024.

“Bergabung dengan KUB Mega Corpora guna memperkuat permodalan. Karena Bank Mega yang menjadi bank pelaksana memiliki modal inti hampir Rp 20 Triliun,” tambah Dia.

Selain itu Dia juga memastikan bahwa KUB bukan merupakan bentuk akuisisi. Tetapi Pemerintah Provinsi Sulut masih tetap sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP).

Reporter: Rio Luntungan
Editor: Fransiskus Talokon

Latest from Same Tags