KANALMETRO, TOMOHON – Bawaslu Kota Tomohon mengajak seluruh masyarakat untuk lebih waspada terhadap empat jenis pelanggaran yang bisa terjadi dalam penyelenggaraan pemilihan. Pertama adalah Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan, di mana penyelenggara pemilu melanggar standar etika atau perilaku yang telah ditetapkan.
Kedua, Pelanggaran Administrasi Pemilihan, yang terkait dengan kesalahan prosedur atau tata kelola administratif dalam proses pemilihan. Ketiga, Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), merupakan pelanggaran yang dilakukan secara terencana dan menyeluruh sehingga berdampak besar pada hasil pemilu.
Terakhir, Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan, yang melibatkan tindakan kriminal seperti suap atau manipulasi hasil suara.
Dengan sosialisasi ini, Bawaslu Tomohon mengharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan pemilihan agar berlangsung secara jujur, adil, dan bersih dari pelanggaran.