KANALMETRO, TOMOHON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon yang dipimpin oleh Ketua Albertien V Pijoh, didampingi oleh anggota Arinny Poli, Deisy Soputan, Rojer Datu, Youne Simangunsong, serta Sekretaris KPU Anita Tampi, telah melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) terkait penetapan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Tomohon yang memenuhi persyaratan dukungan minimal dan sebaran untuk Pemilihan Tahun 2024. Penyerahan SK tersebut berlangsung di Kantor KPU Tomohon pada Senin (19/8/2024).
SK tersebut diserahkan langsung kepada LO Bapaslon Perseorangan dan Bawaslu Kota Tomohon.
“Setelah sebelumnya kami telah melaksanakan pleno rekapitulasi, hari ini kami serahkan SK-nya. Jumlah dukungan 9.711 dengan sebaran 5 kecamatan,” ungkap Pijoh.
Sebelumnya, KPU Kota Tomohon telah melangsungkan Rapat Pleno Rekapitulasi Akhir Hasil Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024.
Tahap akhir ini menjadi tahap akhir bagi Bapaslon Perseorangan yang nantinya dapat melanjutkan ke tahap pendaftaran calon pada tanggal 27-29 Agustus 2024 mendatang.
Editor: Roni Sepang