KANALMETRO, TOMOHON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon secara resmi mengumumkan jadwal pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon untuk Pilkada 2024. Pengumuman ini dimulai pada Sabtu (24/8/2024).
Ketua Divisi Teknis Pelaksanaan KPU Tomohon Deisy T Soputan menuturkan berdasarkan PKPU 8/2024 bahwa sebelum dilaksanakan pendaftaran ada tahapan pengumuman pendaftaran yg dilaksanakan tgl 24-26.
“Maka berdasarkan regulasi yang ada KPU Kota Tomohon mengumumkan Syarat Pencalonan, syarat Calon dan waktu serta tempat pelaksanaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon,” terang Soputan.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Tomohon, Albertien G. V. Pijoh, menyampaikan mulai hari ini KPU Tomohon mengeluarkan pengumuman pendaftaran untuk bapaslon walikota dan wakil walikota selama 3 hari yaitu 24-26 agt.
“Ini tahapan krusial diantara tahapan Pilkada, dimana pengumuman pendaftaran ini sesuai dengan surat dinas dari KPU RI yang terbit kemarin dan mengacu pada keputusan MK no 60/PPU-XXII/2024, Juga diimbau jangan lupa mengajukan permohonan pembukaan akses sistem informasi calon (SILON) dan jangan ragu-ragu mendatangi layanan help desk pencalonan walikota dan wakil walikota yang kami sediakan. Tentu kami mengharapkan agar semua dokumen disiapkan dengan teliti sesuai ketentuan yang ada,” jelas Pijoh.
Pendaftaran bakal calon dijadwalkan akan berlangsung selama tiga hari, mulai dari 27 hingga 29 Agustus 2024. KPU Tomohon akan membuka pendaftaran dari pukul 08.00 hingga 16.00 WITA pada dua hari pertama, sedangkan pada hari terakhir, yaitu 29 Agustus, pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 WITA.
Berdasarkan Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 313 Tahun 2024, syarat minimal suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon adalah 6.827 suara. Sementara itu, syarat jumlah dukungan minimal untuk calon independen ditetapkan pada 9.711 dukungan yang tersebar di lima kecamatan di Kota Tomohon, sesuai Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 309 Tahun 2024.
Untuk mempermudah proses pendaftaran, KPU Tomohon menyediakan akses informasi terkait persyaratan pendaftaran melalui berbagai kanal, seperti helpdesk, email, dan WhatsApp. Bagi yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi kantor KPU Tomohon di Jalan Raya Tomohon, Kakaskasen, Tomohon Utara.
Dalam upaya memberikan transparansi informasi, KPU Tomohon memuat pengumuman ini melalui website, media sosial juga lewat media masa baik cetak dan eletronik, sedangkan untuk menyediakan akses informasi terkait persyaratan pendaftaran calon juga bisa melalui helpdesk, email maupun whatsapp
Sebagai bentuk transparansi, KPU Tomohon juga memberikan akses untuk mengunduh formulir yang diperlukan melalui tautan resmi. Hal ini diharapkan mempermudah calon yang ingin mendaftarkan diri dalam Pilkada 2024.
Selengkapnya, silahkan download PENGUMUMAN Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui link https://docs.google.com/document/d/1oWK867TM05oD0soIdXxA6cdYEKRCZtWw/edit
Editor: Roni Sepang