KANALMETRO, TOMOHON – Pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon untuk Pilkada serentak 2024 resmi dimulai pada Selasa 27 Agustus 2024. Pada hari pertama, satu bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan, Wenny Lumentut dan Michael Mait, mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, tiba sekitar pukul 15.00 WITA.
Proses pendaftaran ini diawasi langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon dan turut dimonitor oleh Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut). Ketua Bawaslu Tomohon, Stenly Kowaas, bersama Anggota Yossi Korah, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja KPU dalam konferensi pers usai pendaftaran hari pertama.
“Bawaslu Tomohon mengapresiasi kinerja KPU, apalagi kami bisa diberikan akses untuk memeriksa berkas pendaftaran hingga ke SILON,” kata Stenly Kowaas. Dia juga menegaskan bahwa Bawaslu akan ikut serta dalam proses pengawasan verifikasi administrasi. “Kami sudah berkoordinasi dengan KPU untuk memastikan akses pemeriksaan berkas yang dimasukkan sebelum penetapan calon,” tambahnya.
Selain itu, Anggota Bawaslu Sulut, Steffen Linu, yang turut hadir, menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Tomohon meliputi prosedur mekanisme yang dilaksanakan oleh KPU, termasuk potensi pelanggaran. “Kami melibatkan jajaran hingga tingkat Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk mengawasi hal-hal yang dilarang, seperti politik praktis ASN,” ujar Linu.
Ia menegaskan bahwa netralitas ASN masih menjadi perhatian, terutama mengingat kejadian-kejadian sebelumnya di Kota Tomohon. “Aturan terkait netralitas ASN sudah jelas, urusannya yaitu dengan Komisi ASN. Peristiwa-peristiwa sebelumnya menjadi catatan penting untuk memitigasi potensi pelanggaran di masa mendatang,” tegasnya.
Dengan dimulainya tahapan pendaftaran ini, Bawaslu akan terus mengawasi seluruh proses agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Roni Sepang