KANALMETRO, TOMOHON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon menyelenggarakan Rapat Koordinasi Advokasi Hukum terkait tahapan kampanye pada pemilihan kepala daerah, Senin 30 September 2024.
Kegiatan yang berlangsung di Aula KPU Tomohon ini dihadiri oleh seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Tomohon sebagai peserta, dengan narasumber Radian Syam yang hadir secara daring.
Rapat tersebut dibuka oleh Ketua KPU Tomohon, Albertien V Pijoh, didampingi oleh Ketua Divisi Hukum KPU Tomohon Youne Simangunsong dan Ketua Divisi Sosdiklih Parmas Humas Rojer Datu. Kegiatan ini merupakan upaya KPU Tomohon untuk memperkuat kapasitas penyelenggara pemilu tingkat adhoc dalam menghadapi tahapan kampanye yang akan datang.
Ketua KPU Tomohon Albertien Pijoh menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai bentuk pengingat untuk memastikan bahwa setiap tahapan kampanye berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Penguatan kapasitas ke adhoc dalam tahapan kampanye ini untuk mengingatkan dan memastikan tahapan dijalankan sesuai aturan,” ujar Pijoh.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum KPU Tomohon Youne Simangunsong menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat kesiapan jajaran adhoc dalam menghadapi tahapan kampanye pemilihan.
“Dengan adanya rapat ini, KPU Tomohon berharap semua penyelenggara di tingkat kecamatan dapat memahami aspek hukum yang terkait dengan kampanye, sehingga tahapan pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan tertib dan sesuai aturan,”jelasnya.