04 December 2024

KPU Tomohon Tangani Dugaan Pelanggaran Etik KPPS Dalam Video Viral di Medsos

2 mins read
video viral kpps tomohon
Tangkapan layar video sejumlah oknum anggota KPPS di Tomohon yang viral di Medsos karena dugaan pelanggaran etik. sumber foto: medsos

KANALMETRO, TOMOHON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon mengambil langkah cepat menyikapi video viral yang menunjukkan dugaan pelanggaran etik oleh sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 3 Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah.

Dalam video tersebut, sejumlah anggota KPPS tampak berjoget dengan simbol yang dianggap menunjukkan keberpihakan pada salah satu Pasangan Calon (Paslon).

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Tomohon, Rojer Datu melalui siaran pers menyampaikan bahwa pihaknya langsung melakukan verifikasi dan klarifikasi atas peristiwa tersebut.

“Kami menemukan bahwa video tersebut dibuat setelah kegiatan penghitungan suara selesai. Mereka mengakui aksi tersebut dilakukan secara sadar atas keinginan pribadi, tanpa ada perintah atau sepengetahuan Ketua KPPS maupun pihak lain,” ujar Dia, Jumat 29 November 2024.

Berdasarkan hasil pleno yang digelar KPU Tomohon pada hari yang sama, ditetapkan bahwa perbuatan anggota KPPS dalam video viral tersebut melanggar kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas sebagai penyelenggara pemilu.

“KPU Kota Tomohon telah mengambil keputusan pemberhentian sementara terhadap anggota KPPS di TPS 3 dan akan membentuk tim pemeriksa untuk menggelar sidang pelanggaran kode etik,” tambah Rojer Datu.

Menanggapi viralnya pesan WhatsApp yang diduga memuat arahan tak netral dari penyelenggara pemilu, Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memerintahkan hal tersebut.

“KPU Tomohon selalu mengimbau jajaran untuk menjaga netralitas dalam setiap tahapan Pilkada 2024. Kami akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melanggar aturan netralitas,” tegas Dia.

KPU juga merujuk pada Keputusan Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020, yang menjadi pedoman teknis penanganan pelanggaran kode etik, kode perilaku, dan pakta integritas. Dengan demikian, setiap pelanggaran yang merusak kredibilitas penyelenggara Pemilu akan diproses secara tegas.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga profesionalisme dan integritas dalam penyelenggaraan Pilkada. KPU Kota Tomohon memastikan akan terus berkomitmen menjunjung tinggi demokrasi yang bersih dan netral.

“Netralitas penyelenggara pemilu adalah harga mati. Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mencederai kepercayaan publik,” pungkas Dia.

Editor: Roni Sepang

Latest from Same Tags