04 March 2026

KMK FIPP UNIMA Suarakan Keadilan Bagi Kematian Mahasiswi Evia

2 mins read

KANALMETRO, TOMOHON – Keluarga Mahasiswa Katolik (KMK) Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Universitas Negeri Manado (UNIMA) mengeluarkan pernyataan sikap tegas terkait dugaan kasus kekerasan seksual di kampus.

Mereka menekankan bahwa institusi pendidikan seharusnya menjadi wadah bagi peradaban dan kemanusiaan, namun kenyataan pahit justru menimpa salah satu anggotanya yakni Evia.

KMK FIPP Unima menyatakan dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen lelaki berinisial DM terhadap E telah mencoreng institusi pendidikan.

Kekecewaan mendalam juga dialamatkan kepada Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FIPP yang dinilai gagal menjalankan fungsi perlindungan terhadap mahasiswa. Mereka menyayangkan sikap pengurus BEM yang dianggap tidak responsif dan terkesan menutup mata terhadap penderitaan korban. Dalam pernyataannya, mereka menegaskan,

“BEM FIPP yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam perlindungan mahasiswa justru menunjukkan sikap abai dan minim empati,” Senin 12 Januari 2026.

Oleh karena itu KMK FIPP UNIMA secara terbuka mengutuk tindakan oknum dosen berinisial DM. Mereka menuntut adanya evaluasi total terhadap birokrasi kemahasiswaan, terutama pada bidang advokasi yang dinilai lamban dalam melakukan pendampingan.

Tuntutan keadilan juga ditujukan langsung kepada pihak rektorat agar segera mengambil langkah hukum dan administratif yang nyata sesuai dengan Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021. KMK mendesak agar kampus tidak memberikan toleransi sedikit pun bagi pelaku kejahatan seksual demi menjaga martabat manusia.

Mereka meminta agar memberikan sanksi administratif dan hukum yang seberat-beratnya bagi pelaku, termasuk pemberhentian secara tidak hormat jika terbukti bersalah.

KMK mengajak seluruh civitas akademika untuk bersolidaritas dan mengawal kasus ini agar tidak terjadi pembungkaman dikemudian hari.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku mendapat sanksi hukum yang setimpal dan fungsi advokasi mahasiswa kembali pada jalurnya,” pungkas Della Rumampuk dan Aryanti Mundung.

Latest from Same Tags