SANGIHE – Dugaan kasus korupsi Dana Desa (Dandes) Kampung Mahangetang yang menjerat oknum Kapitalauang berinisial HL, rencananya akan mulai disidangkan pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tahuna Yunardi SH MH saat dikonfirmasi, Kamis (14/1/2021) mengatakan dugaan kasus ini akan segera dilimpahkan dari Jaksa peneliti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk selanjutnua akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Manado.
“Kemungkinan pekan depan sudah
mulai disidangkan,” ungkapnya.
Dijelaskannya bahwa berdasarkan audit dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
(APIP), nilai kerugian negara sekitar Rp 470 Juta. Sehingga Kejari akan berupaya agar tersangka bisa mengembalikan uang tersebut.
“Pengembalian kerugian Negara tidak berarti menghapus tindak pidana, tapi hanya meringankan tutuntannya,” jelasnya.
Ditambahkan Kejari, tersangka diancam dengan pasal 2 dan 3 Undang- undang Tipikor. Dimana ancaman hukumannya untuk pasal 3 itu maksimal 20 tahun dan
minimal 4 tahun penjara. Sedangkan pasal 2 minimal 1 tahun penjara.(iwan)