KANALMETRO, SANGIHE – Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tahuna atas kasus pembunuhan terhadap seorang ibu dan anak di Kampung Tariang Baru, Kecamatan Tabukan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe telah masuk agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa FM (23), Rabu 23 April 2025.
Tuntutan JPU dibacakan Kasi Pidana Umum Noldy Sompie SH bersama Rahmat Syaputra SH dan Muhammad Almas Hydayat SH.
Dimana JPU dari Kejaksaaan Negeri (Kejari) Sangihe dalam sidang tuntutan terdakwa pembunuhan terhadap perempuan S (28) dan bocah berusia 4 tahun yang merupakan ibu serta anak warga warga Kampung Tariang Baru, Kecamatan Tabukan Tengah dengan hukuman mati.
“Kami membacakan surat tuntutan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, barang bukti, dan keterangan terdakwa. Kami menitikberatkan pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati,” tegas Noldy Sompie.
Dia menjelaskan, tuntutan ini merupakan bentuk upaya penegakan keadilan bagi keluarga korban yang mengalami penderitaan mendalam akibat peristiwa pembunuhan yang dinilai sangat sadis tersebut.
“Kami berharap tuntutan ini dapat memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban. Karena perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara yang keji dan meninggalkan luka batin yang mendalam bagi keluarga korban,” lanjut Dia.
Dia menambahkan, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa atas tuntutan yang telah dibacakan JPU.
Sekedar diketahui diberitakan sebelumnya bahwa kejadian ditemukan kedua korban telah meninggal dunia di kamar mereka, Kamis 21 November 2024 pagi sekitar pukul 07.15 Wita.
Awalnya salah satu anak korban diminta omanya untuk pergi memanggil ibunya untuk membantu mempersiapkan jualan makanan di kantin. Karena hal itu telah menjadi kebiasaan dari korban.
Namun saat salah satu anak ke rumah untuk memanggil, tetapi tak ada balasan dari korban hingga diberitahukan kepada omanya.
Sehingga omanya itu langsung menuju ke rumah korban dengan maksud untuk memanggilnya. Namun setelah beberapa kali dipanggil, korban tak bersuara. Ibu korban pun langsung mendobrak pintu kamar.
Betaga kaget dilihatnya anak dan cucunya sudah tak bernyawa dengan keadaan sekujur tubuh berlumuran darah, serta tergeletak diatas tempat tidur. Hal itupun langsung disampaikan ke warga setempat kemudian dilaporkan kepada aparat kepolisian.
Dalam keterangan pihak kepolisian sebelumnya jika hal itu dipicu karena terdakwa cemburu dengan korban. Dimana ketika hendak mengambil dan memeriksa handphone, korban S tidak memberikannya.
Sehingga hal itu membuat terduga pelaku marah dan langsung mengambil parang hingga menebas kedua korban, serta dinyatakan meninggal dunia.
Usai menebas kedua korban, terduga pelaku langsung kabur ke Kota Bitung dengan menumpang di kapal Pelni. Namun berhasil diamankan oleh Polisi di Pelabuhan Bitung.
Reporter: Zulfais
Editor: Fransiskus Talokon