MANADO – Sebuah rumah di Kelurahan Malalayang Satu, Kecamatan Malalayang Manado didobrak petugas Polresta, Selasa (30/3/2021). Karena polisi mendapati informasi jika rumah tersebut dijadikan tempat pengolahan Minuman Keras (Miras) jenis cap tikus.
Caranya pelaku membeli cap tikus kadar rendah dari daerah Minahasa Selatan (Minsel). Selanjutnya dilakukan penyulingan untuk meningkatkan kadar alkohol. Usai itu langsung diisi pada kemasan dan dijual kepada masyarakat.
Dalam pendobrakan itu, polisi berhasil mengamankan puluhan botol cap tikus yang sudah siap diedarkan serta ratusan liter sebagai bahan dasar. Selain itu diamankan pula alat penyulingan, satu bungkus botol kemasan yang belum terpakai, bahan tambahan pangan untuk campuran dan kompor elektrik.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruran menjelaskan jika polisi telah menetapkan dua orang pelaku yakni lelaki MD alias Merui (48) dan SAK (48) keduanya warga Kelurahan Malalayang Satu.(marcel)