SULUT – Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akan segera ditertibkan Polisi. Bahkan dalam upaya penertiban itu, Polda Sulut juga menggandeng personel TNI yakni Korem 131 Santiago serta Polisi Militer (POM) Angkatan Darat maupun instansi terkait lainnya.
Guna hal tersebut maka dilaksanakan apel gelar pasukan di lapangan AKP Bryan Tatontos SIK, Mapolda Sulut, Senin (19/4/2021) yang dipimpin Karo Ops Polda Sulut Kombes Pol Desman Sujaya Tarigan.
“Kepolisian bekerja sama dengan TNI dan seluruh stakeholder terkait akan melakukan penertiban PETI di Sulut. Terlebih khusus yang berada di dalam kawasan hutan lindung dan kawasan Taman Nasional. Seperti yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra),” kata Tarigan.
Selain itu diharapkannya dalam pelaksanaan penertiban pada beberapa lokasi PETI di Sulut tidak terjadi benturan dengan masyarakat. Bahkan diharapan ketika dalam penertiban masyarakat tidak ada lagi di lokasi.
Baca juga: Aktivitas Pertambangan di Sungai Dumoga Dihentikan
“Kalau masih ada masyarakat di lokasi PETI disana kami imbau agar segera turun dan menjaga hutan. Namun apabila masih tidak taat maka akan diambil tindakan hukum,” tegasnya.
Sebelum melakukan apel itu, Polda Sulut bersama stakeholder terkait telah menggelar rapat koordinasi. Dalam rapat itu telah membahas upaya penertiban PETI di Sulut yang berada di dalam kawasan hutan lindung dan taman nasional.
Dimana yang menjadi prioritas sehingga sehingga akan dilakukan penertiban yakni terkait masalah lingkungan hidup. Hal itupun berkaitan dengan kawasan Taman Nasional dan Hutan.
“Kita sudah menetapkan pemetaan dan tandai lokasi mana saja yang masuk kawasan Hutan Lindung dan Taman Nasional,” tambah Tarigan.
Dikatakannya juga jika Polda Sulut dan seluruh stakeholder terkait berkomitmen untuk tidak membackup persoalan PETI ini. Karena dipastikannya tidak ada anggota Polisi maupun TNI maupun instansi terkait yang ikut menopang di lapangan.
Apalagi menurutnya penertiban ini sebagai upaya untuk membangun kesadaran kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan dengan cara yang tidak baik dan merusak lingkungan.
Baca juga: BERITA FOTO: Evakuasi Dua Penambang Tewas di Tambang Rakyat Motoling
“Ketika masa Pandemi, perlu disadari banyak orang ingin mencari perkejaan, namun jangan sampai merusak lingkungan. Dan kita sudah melakukan upaya penindakan yang telah berjalan,” pungkasnya.
Bahkan dikatakannya juga jika beberapa waktu lalu telah diamankan sejumlah pelaku. Seperti di Kabupaten Mitra ada enam tersangka yang telah ditahan bersama barang bukti, tiga diantaranya sudah tahap P21 ke Pengadilan.
Lanjutnya, personel Polda Sulut yang akan diterjunkan dalam penertiban itu diantaranya dari Satuan Brimob, Sabhara, Reskrimsus dan Intel. (marcel)