14 September 2024

Polda Sulut Amankan Dua Pengedar dan Delapan Paket Sabu

2 mins read
Barang bukti Narkoba jenis Sabu yang diamankan Polda Sulut. (foto ist)

MANADO – Upaya membongkar serta memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya, Direktorat Narkoba Polda Sulut pun mengamankan dua orang diduga pengedar bersama barang bukti delapan paket Sabu.

Kedua tersangka pengedar itu yakni lelaki ML (53) warga Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah serta RM (34) warga Malalayang, Kota Manado.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap lelaki RM yang sebelumnya tim Polda Sulut mendapat informasi jika pelaku adalah seorang pengedar Narkoba jenis Sabu.

RM diamankan pada rumah orang tuanya di Malalayang, Selasa (18/5/2021) sekitar pukul 20.30 Wita.

Polisi pun mengorek keterangan dari RM yang mengaku jika barang haram itu didapatinya dari pelaku ML.

Dari keterangan RM, subuh keesokan harinya polisi bergerak ke Talawaan, Minahasa Utara dan berhasil mengamankan ML.

Baca juga: Selang 11 Hari, Polda Sulut Ungkap Lima Kasus Narkoba

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan mengatakan terungkap bahwa ML membeli sabu dari Palu seharga Rp1,5 juta.

Selanjutnya menjual Sabu itu kepada RM seharga Rp1,7 juta.

Delapan paket Sabu yang diamankan, enam Paket dari tangan ML dan dua dari RM.

“Kini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Abast, Jumat (21/5/2021).

Karena menurutnya kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain.

Apalagi hal itu bagian dari komitmen Polda Sulut dan jajaran untuk terus memberantas segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkoba jenis apapun.

Baca juga: Tiga Pengedar Obat Keras di Tondano Diamankan, Diantaranya Satu IRT

Direktur Satresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono menambahkan bahwa awalnya sabu yang dibawa ML dari Palu beratnya sekitar 10 gram.

Namun yang berhasil diamankan Polisi tersisa sekitar enam gram.

Sehingga Polisi menduga ada sekitar empat gram yang telah diedarkan oleh ML.

Lanjutnya, keduanya bakal dijerat dengan Undang-Undang (UU) nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (marcel)

Latest from Same Tags