27 July 2024

Ijin Usaha di Tomohon Terintegrasi Secara Elektronik

3 mins read
ijin usaha Tomohon
Lumentut membuka sosialisasi soal Ijin Usaha di Tomohon

KANALMETRO, TOMOHON – Ijin usaha di Kota Tomohon atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis resiko atau online single submission risk based aproach (OSS-RBA).

Oleh karena itu Pemerintah Kota Tomohon melalui instansi terkait mengadakan sosialisasi terkait hal itu yang difasilitasi langsung Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bertempat di Grand Master Resort, Selasa (25/5/2021)

Walikota Tomohon  dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Walikota Wenny Lumentut mengatakan sosialisasi Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Resiko merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka percepatan pemulihan perekonomian dimasa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.

“Pemerintah pusat di tahun 2021 ini fokus pada upaya pemulihan ekonomi nasional dengan menetapkan 3 faktor kunci keberhasilan yaitu Konsumsi, Investasi, dan Ekspor,” urai Lumentut.

Lewat kegiatan ini dilaksanakan untuk merespon kebijakan pemerintah pusat tersebut yang telah mengeluarkan Undang-undang Omnibus Law atau UU Cipta Kerja sebagai respon untuk meningkatkan investasi.

“Seperti diketahui bersama investasi merupakan salah satu faktor kunci keberhasilan pemulihan ekonomi nasional, dimana Undang-undang Omnibus Law ini telah memangkas berbagai hambatan dalam pengurusan perizinan berusaha baik di tingkat pusat maupun pemerintah daerah sehingga pelayanan pemerintah akan lebih efesien, mudah dan pasti. Dengan demikian pelaku usaha akan mendapatkan manfaat seperti kemudahan dan kepastian hukum dalam berusaha,” lanjutnya.

Perizinan berusaha yang dilakukan oleh pemerintah Kota Tomohon akan dilakukan mengikuti ketentuan yang baru berbasis resiko (Risk Based Approach).

“Dimana membagi perizinan berdasarkan tingkat resiko dan peringkat skala usaha yang terdiri dari  resiko rendah, resiko menengah dan resiko tinggi, dengan persyaratan dasar perizinan berupa kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), Persetujuan lingkungan, serta persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF), yang kesemuanya ini bertujuan meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha,” lanjutnya

Dengan adanya beberapa perbedaan implementasi antara perizinan berusaha yang lama dengan perizinan berusaha baru ini sehingga diperlukan adanya sosialisasi.

“Saya berharap kegiatan ini dapat diikuti dengan sebaik-baiknya, sehingga memberi manfaat besar bagi para pelaku usaha dalam memperoleh informasi terkait aturan-aturan yang berlaku dalam rangka mendapatkan perizinan yang diperlukan, sehingga perekonomian di Kota Tomohon bisa segera bangkit dari kelesuan akibat pandemi berkepanjangan untuk Tomohon Hebat, Tomohon Maju, berdaya saing dan sejahtera,” harapnya.

Dirinya juga mengingatkan agar senantiasa tetap berada dalam penyertaan tuhan, tetap jaga kesehatan, patuhi himbauan pemerintah tentang 5M yaitu yaitu dengan memakai masker, mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, serta Membatasi Mobilitas.

Hadir dalam sosialisasi ijin usaha yakni Kepala DPMPTSP Ervinz Liuw, Kabid Perijinan dan Non Perijinan DPMPTSP Provinsi Sulut, para pelaku Usaha di Kota Tomohon serta hadirin dan undangan.

Latest from Same Tags