KANALMETRO, TOMOHON – Seluruh pedagang di Pasar Tomohon wajib melakukan Vaksinasi Covid-19. Dan jika menolak, maka dilarang untuk jualan.
“Jadi kami telah menerapkan aturan bahwa seluruh pedagang di Pasar Tomohon wajib divaksinasi. Kalau menolak, maka tidak bisa berjualan,” tegas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perusahaan Daerah (PD) Pasar Tomohon Lily Solang disela-sela vaksinasi, Selasa (15/6/2021).
Alasanya, interaksi sosial antar masyarakat di Pasar Tomohon sangat tinggi. Sehingga vaksinasi perlu dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Bunga ini.
“Jumlah pedagang aktif setiap hari di Pasar Tomohon kurang lebih 800 orang, itulah yang menjadi sasaran minimal dalam vaksinasi,” jelasnya.
Baca juga: Tolak Vaksinasi, Ini ‘Sanksi’ dari Pemkot Tomohon
Namun menurutnya, jika ada pedagang yang sudah melakukan vaksinasi. Maka wajib menunjukan kartu vaksin resmi kepada petugas agar tak divaksinasi lagi.
“Kalau masih bersikeras, nanti lapaknya bisa ditempatkan orang lain dulu untuk sementara. Kalau sudah divaksin baru bisa kembali berjualan,” tegas Solang.
Dijelaskannya, vaksinasi itu merupakan program dari Pemerintah. Sehingga bukan untuk kepentingan diri sendiri, tapi bagi banyak orang.
Selain itu dikatakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ini bahwa usai proses vaksinasi. Pihaknya akan melakukan penertiban dengan mendata lagi jumlah pedagang yang sudah divaksin.
Sebelumnya Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut juga menegaskan jika vaksinasi juga diwajibkan terhadap seluruh masyarakat yang belum divaksin.
Dan jika ada yang menolak, maka Pemkot Tomohon telah menyiapkan sanksi seperti pengahapusan menjadi pemerima bantuan pemerintah serta tidak ada pelayanan administrasi kependudukan.