19 April 2024

/

RS Awaloei Dipolisikan Satgas Covid-19 Sulut

1 min read
Rumah Sakit Awaloei
Rumah Sakit Dr JH Awaloei dipolisikan karena diduga melanggar UU Karantina Kesehatan

KANALMETRO, MANADO – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melaporkan pihak Rumah Sakit (RS) Dr JH Awaloei ke Polresta Manado, Rabu (26/1/2022)

Laporan itu karena diduga ada pelanggaran Undang – undang Karangtina Kesehatan di Rumah Sakit yang terletak di Desa Tateli Satu, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa itu.

Dimana Tim Satgas Covid-19 Provinsi Sulut menemukan adanya pelaksana tes Polymerase Chain Reaction (PCR) oleh pihak eksternal terhadap Warga Negara Asing (WNA) dengan status Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Dan WNA itu sedang menjalani karantina /isolasi di Rumah Sakit Lapangan Kitawaya.

Dan tindakan yang dilakukan oleh pihak RS Dr JH Awaloei menurut tim Satgas bisa berakibat menimbulkan transmisi virus Covid-19. Hal tersebut pun dibenarkan Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Sulut dr Steaven Dandel ketika dikonfirmasi, Rabu (26/1/2022).

“Laporan ini kami sampaikan ke polisi supaya ada efek jera dan tidak diulang kembali kejadian seperti itu,” kata Dandel sembari berharap pihak Polresta Manado untuk bisa usut tuntas terkait laporan tersebut.

Sementara Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait SIK ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih harus memeriksa laporan terlebih dahulu untuk ditindak lanjuti.

Sedangkan Dr JH Awaloei selaku owner Rumah Sakit itu saat dikonfirmasi mengatakan hal itu masih akan dicek kepada direktur. Karena dirinya tidak mengetahui soal operasional harian. (rs)

Latest from Same Tags