21 November 2024

/

Arti Pemilu, Pilkada dan Pemilukada Serta Perbedaannya

4 mins read
Pemilu 2024
Foto Ilustrasi Kotak Suara Pemilu (ist)

KANALMETRO, SULUT – Pemilu, Pilkada serta Pemilukada bukan hal yang asing lagi, namun perlu diketahui arti dari masing – masing istilah tersebut.

Bukan saja arti, namun perbedaan dari Pemilu, Pilkada dan Pemilukada pun sangat penting untuk diketahui.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Meidy Tinangon memberikan penjelasan terkait ketiga istilah itu.

Menurut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan ini, Pemilu dan Pilkada merupakan dua hal yang memiliki sifat substantif dan teknis operasional sama. Tetapi kedudukan normatif dan rejimnya berbeda. 

“Secara substantif miliki kesamaan, karena sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin bangsa. Serta dilaksanakan dengan tahapan-tahapan teknis operasional yang relatif sama,” jelas mantan Ketua KPU Kabupaten Minahasa ini.

Tetapi jika dalam perspektif normative konstitusional, Pemilu dan Pilkada sangat berbeda. Karena berdasarkan UUD 1945, Pemilu hanyalah untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, DPD RI dan DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).

Sedangkan Pilkada tidak menggunakan nomenklatur yang sama dengan Pemilu. Tujuannya adalah untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati /Walikota dan Wakil Bupati /Wakil Walikota.

“Dari sisi pengistilahan dalam regulasi yang mengatur Pemilihan Kepala Daerah, terjadi perbedaan penggunaan istilah. Hal itu menunjukan terhadap interpretasi pembuat undang-undang akan posisi Pilkada dalam bingkai Pemilu,” tambah mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tomohon ini.

Sehingga dijelaskannya bahwa saat Pilkada secara langsung diterapkan dengan dasar hukum UU nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dan peraturan pelaksanaannya yakni Peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, masih menggunakan istilah Pemilihan.

Tetapi dalam perkembangannya, sempat digunakan istilah Pemilu untuk Pilkada ketika disahkannya UU nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. 

Dan dalam pasal 1 angka 4 dan Pasal-pasal selanjutnya, telah menggunakan nomenklatur Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Disaat itulah istilah Pemilukada mulai diberlakukan dalam kosa kata politik dan Pemilu.

Tetapi UU nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang menggantikan UU nomor 22 tahun 2007 kembali menggunakan istilah Pemilihan bukan Pemilihan Umum untuk pemilihan dengan maksud memilih kepala daerah.

Bahkan dipertegas lagi dengan UU nomor 1 tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU nomor 8 tahun 2015 dan terakhir UU nomor 10 tahun 2016.

Selanjutnya UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu juga hanya menggabungkan UU Penyelenggara Pemilu, UU Pemilu Legislatif serta UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan UU Pilkada tidak digabungkan kedalamnya.

Dengan demikian hal itu memperjelas bahwa istilah Pemilu digunaakan untuk pemilihan anggota legislatif (DPR, DPD, DPRD) serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan Pilkada untuk pemilihan kepala daerah.

Tetapi dijelaskannya pula bahwa saat ini dikalangan penyelenggara Pemilu hanya digunakan istilah Pemilu dan Pemilihan. Sedangkan istilah Pilkada sebenarnya bukan Bahasa formal lagi.

Hal itu dikarenakan UU tidak menyebut Pemilihan Kepala Daerah yang disingkat Pilkada. Melainkan menyebut Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota.

“Kalau dalam bahasa Jurnalistik atau tulisan lainnya tidak masalah. Karena Pilkada juga menunjuk pada Kepala Daerah (Gubernur dan Wagub, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota).  Namun jika masih menggunakan istilah Pemilukada jelas tidak tepat lagi,” pungkasnya, Jumat (14/4/2022).

Latest from Same Tags