KANAlMETRO, TOMOHON – Seorang perempuan muda di Kota Tomohon mengaku jika dirinya telah dianiaya oleh pacar, Jumat (24/6/2022) siang sekitar pukul 14.00 Wita.
Perempuan berusia 19 tahun warga Kecamatan Tomohon Tengah dianiaya pacar dalam kamar pada salah satu rumah di Kelurahan Walian, Kecamatan Tomohon Selatan.
Ceritanya saat itu korban bersama pacarnya lelaki KM alias Kevin (21) warga Kelurahan Wailan, Kecamatan Tomohon Utara didalam kamar.
Pelaku meminta korban yang telah tinggal bersama dengannya alias menjadi pasangan kumpul kebo agar mematikan Handphone.
Tetapi tiba-tiba korban melemparkan Handphone tersebut ke arah pelaku. Tidak terima dengan itu, pelaku langsung membalas dengan pukulan ke wajah dan punggung korban.
Akibatnya korban mengalami luka memar di bagian tubuhnya dan langsung kabur dari lokasi kejadian serta mengadukan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Dan selanjutnya hal itu dilaporkan kepada Tim URC Totosik Polres Tomohon.
Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito melalui Katim URC Totosik Aipda Yanny Watung membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada malam hari sesudah kejadian. Selanjutnya dibawa ke Polres Tomohon guna diproses lebih lanjut. (Wailan)