09 December 2023

SBAN Liow Paparkan Progres BULD di Paripurna DPD RI

3 mins read
SBAN Liow di paripurna DPD RI

KANALMETRO, TOMOHON – Senator asal Sulut yakni Stefanus BAN Liow yang juga merupakan Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, melaporkan pelaksanaan tugas BULD pada Sidang Paripurna Ke-12 DPD RI, bertempat di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, pada Jumat (14/7/2023).

Senator Liow dalam kesempatan tersebut mengungkapkan soal dampak kebijakan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah memasuki paradigma baru sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau Undang-Undang HKPD, soal daerah yang diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian peraturan daerah atau perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah paling lambat 2 (dua) tahun.

“Sejak undang-undang tersebut diundangkan, atau paling lambat 4 Januari 2024, penyesuaian perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah atau PDRD ini menjadi perhatian BULD DPD RI, karena persoalan PDRD merupakan persoalan mendasar dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan di daerah khususnya terkait pendapatan daerah,” terang Liow.

Dijelaskannya kemampuan daerah dalam menggali sumber-sumber pendapatannya akan menentukan kemandirian fiskalnya.

“Melalui penyerapan aspirasi masyarakat serta pembahasan bersama pakar dan para pemangku kepentingan di daerah, diketahui implementasi kebijakan baru PDRD berdasarkan UU HKPD, justru meninggalkan kesanksian bagi pemerintah daerah mengenai kemampuannya dalam meningkatkan pendapatan daerahnya. Bagi daerah, ruang inovasi dan peluang diskresi yang diberikan pusat hanya diberikan dalam arti sempit, yakni sebatas memberikan kewenangan kepada daerah untuk menentukan tarif sesuai kemampuan daerah dari jangkauan yang telah ditetapkan,” tambah Senator asal Sulut dua periode ini.

Terkait hubungan pusat – daerah, BULD merekomendasikan pedoman yang dibentuk untuk pelaksanaan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. 

“BULD juga merekomendasikan pemerintah daerah untuk mengembangkan inovasi agar pelayanan publik lebih memudahkan masyarakat. Secara lebih rinci, BULD DPD RI telah menyusun rumusan hasil pemantauan dan evaluasi ranperda/perda terkait PDRD. Dalam Sidang Paripurna ke-12 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023 ini, kami meminta kepada seluruh Anggota DPD RI untuk dapat menyepakati hasil Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1, Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) sebagai Keputusan DPD RI,” harapnya.

Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPD RI, Ir. AA Lanyala Mahmud Matilitti, MH bersama tiga Wakil Ketua, Letjen TNI Marinir Purn. Dr. Nono Sampono, M.Si, Dr. Mahyuddin, M.Si dan Sultan B. Najamuddin, S.Sos,M.Si.

Latest from Same Tags