25 March 2025

Kejari Sangihe Kembalikan SPDP Dugaan Kasus Kosmetik Ilegal ke BPOM

1 min read
Kejari Sangihe
Kasi Pidum Kejari Sangihe, Ahmad Habibi Maftuhkan, Kamis (20/7/2023). KM-Iwan

KANALMETRO,  SANGIHE – Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) atas dugaan kasus kosmetik ilegal dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Loka Sangihe dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (20/1/2023).

Pengembalian SPDP dugaan kasus kosmetik ilegal itu oleh pihak Kejari Sangihe karena dinilai tidak memenuhi batasan penyidikan. Bahkan tidak berdasarkan hukum acara.

“Dalam penanganan proses harus secara strik mengikuti hukum acaranya. Yakni hukum acara dalam Undang- undang (UU) nomor 8 tahun 1981 tentang kitab undang- undang hukum pidana maupun hukum acara yang ada pada UU khusus,” kata  undang undang khusus,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sangihe, Ahmad Habibi Maftuhkan.

Dia juga menjelaskan bahwa dikembalikannya SPDP ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Loka POM dikarenakan tidak pernah menindak lanjuti SPDP terhadap penetapan tersangka IM.

“Perkara itu tidak pernah diberikan dan diserahkan secara tahap satu kepada Jaksa penuntut umum. Kemudian perkara ini juga sudah melewati dari batas waktu yang ditentukan oleh undang- undang,” tambah Dia.

Apalagi Standar Operasional Prosedur (SOP) perkara tersebut ditembuskan ke Kejari Sangihe pada April 2023. Dan kini sudah lebih dari 90 hari pemananganan perkaranya tidak ada perkembangan, kejelasan dan berkas tahap satupun tak pernah diserahkan.

Sehingga Dia mengatakan bahwa pada prinsipnya proses penyidikan dalam hukum acara pidana yang menentukan bahwa asas paling utama dalam penanganan hukum adalah bersifat sederhana dan cepat.

“Ini demi menjamin status hukum terhadap para tersangka,” pungkas Dia.

Latest from Same Tags