KANALMETRO, SANGIHE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe menyatakan jika berkas dugaan kasus Illegal Entry dari Filipina yang sedang ditangani pihaknya telah lengkap.
“Kami telah P21 karena oleh penyidik menyatakan telah lengkap terkait dugaan kasus Illegal Entry dengan terduga pelaku dua orang Warga Negara Asing (WNA) keturunan Filipina, “ kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sangihe, Ahmad Habibi Maftukhan SH, Rabu (9/8/2023).
Dia menjelaskan kedua terduga pelaku yang merupakan WNA keturunan Filipina itu yakni yakni lelaki BB alias Bimbo dan JLS alias Joni. Keduanya diduga masuk dan keluar Indonesia tanpa melalui pengecekan pihak imigrasi setempat.
“Pentingnya tindak pidana ini untuk dilakukan penyidikan dan penuntutan karena ketika keluar masuk wilayah luar negeri harus sesuai aturan. Apalagi di Filipina ada gerakan-gerakan radikal seperti Moro ataupun penyeludupan bersifat ilegal yang berbahaya terhadap ketahanan Negara maupun keamanan nasional,” kata Dia.
Selain itu Dia mengatakan bahwa berkaitan dengan pengawasan masyarakat maupun orang asing yang masuk ke wilayah kepulauan Sangihe itu menjadi tugas dan tanggung jawab bersama dari tim pengawasan orang asing terdiri dari berbagai macam instansi.
“Tanggung jawabnya bukan hanya aparat penegak hukum saja, melainkan pula pemerintah daerah selaku pemilik wilayah,” tambah Dia.
Dia juga berharap hal itu dapat menjadi perhatian bagi masyarakat di Sangihe agar ketika masuk dan keluar negara tetangga harus mematuhi ketentuan dan aturan yang berlaku di Indonesia.