26 July 2024

//

Terduga Pelaku Pembobolan dan Pencurian di Toko Alfamart Diringkus Tim ROTR Polresta Manado

2 mins read
pembobol pencurian alfamart manado

KANALMETRO, MANADO – Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado berhasil mengungkap dan meringkus para terduga pelaku dalam kasus pembobolan serta pencurian pada toko Alfamart.

Para terduga pelaku pembobolan dan pencurian itu disinyalir melakukan aksinya pada toko Alfamart yang terletak di Kelurahan Kampung Islam, Kecamatan Tuminting dan Ringroad dua Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

Ketiga terduga pelaku yang diringkus Tim ROTR Polresta Manado yakni lelaki A alias Ale, K alias Kar dan D alias Dav. Mereka diringkus pada lokasi yang berbeda, Jumat (15/9/2023) malam.

Saat beraksi, para terduga pelaku menggasak sejumlah uang dan rokok dari kedua toko Alfamart itu setelah membobol serta membongkar brankas.

“Terduga pelaku Ale melakukan pembobolan Alfamart di Kampung Islam dan membongkar brankas kemudian mengambil uang senilai Rp 26 Juta setelah itu kabur dari lokasi kejadian,” kata Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso SIK ketika memberikan keterangan pers, Sabtu (16/9/2023).

Dia juga menjelaskan bahwa uang hasil curian oleh pelaku Ale digunakan membeli handphone, transportasi ke Kota Tomohon, biaya makan hingga menyewa Pekerja Seks Komersial (PSK).

Ketika diringkus polisi, uang ada kepada terduga pelaku Ale tersisa sekitar Rp 12 juta. Dari situ tim ROTR melakukan pengembangan serta mendapatkan informasi jika ada dua terduga pelaku lainnya, yakni K dan D.

Hasilnya diketahui jika kedua terduga pelaku itu disinyalir telah melakukan aksi pencurian di Alfamart Ringroad Dua Mapanget. Kedunya diduga membobol dan mencuri sekitaran ratusan bungkus rokok dari berbagai merek.

“Kedua terduga pelaku itu diamankan saat akan menuju Kabupaten Talaud. Namun mereka sebelumnyasudah menjual hasil curian ke warung – warung kecil di daerah Likupang dan Wori, Minahasa Utara (Minut) dengan harga murah. Alasan mereka ada cuci gudang,” tambah mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa ini.

Dan dari hasil penjualan rokok itu, kedua terduga pelaku mendapati uang sekitar Rp 20 Juta. Sedangkan untuk penyidikan lebih lanjut, Polresta Manado menyerahkan kasus tersebut ke Polsek Tuminting dan Polsek Mapanget. Karena kejadian itu terjadi pada wilayah hukum dari kedua Polsek tersebut.

Selain itu polisi juga bakal menjerat para terduga pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara. (Roni)

Latest from Same Tags