KANALMETRO, TOMOHON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon resmi mengumumkan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap tiga pasangan calon (bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Tomohon. Pengumuman ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.
Ketua KPU Tomohon, Albertien V Pijoh, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan pleno terkait hasil penelitian persyaratan administrasi dari para bapaslon.
“Hari ini kami umumkan hasilnya dengan harapan KPU mendapat tanggapan masyarakat terhadap tiga bapaslon. Untuk itu, diberi kesempatan selama 4 hari dari 15-18 September untuk memberi tanggapan bila ada,” ujar Pijoh pada Jumat 13 September 2024.
Masyarakat yang ingin memberikan tanggapan dapat melakukannya secara langsung dengan mendatangi kantor KPU Kota Tomohon, di mana telah disediakan kotak tanggapan. Selain itu, tanggapan juga bisa disampaikan secara daring melalui situs web infopemilu.kpu.go.id. Pemberi tanggapan diharuskan mengisi formulir yang telah disediakan, disertai dengan KTP dan dokumen bukti pendukung yang relevan.
Melalui proses ini, KPU Kota Tomohon berharap dapat melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemilihan kepala daerah, memastikan setiap calon yang terdaftar telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.
Editor: Roni Sepang

