KANALMETRO, SANGIHE – Petugas dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna berhasil mengamankan dua kapal ikan asal Filipina karena melakukan pencurian ikan ilegal di perairan teritorial Kabupaten Kepulauan Talaud.
Kedua kapal asal Filipina yang diamankan di perairan Talaud ketika diperiksa tidka memiliki dokumen perizinan apapun dari Pemerintah Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan.
Petugas pun langsung mengamankan dua kapal berukuran 2 GT dan 3 GT beserta satu nahkoda dan tujuh awak yang semuanya berkewarganegaraan Filipina.
“Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen PSDKP dalam menjaga aktivitas ilegal yang merugikan sumber daya kelautan Indonesia,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono dalam keterangan pers, Senin 18 November 2024.
Sedangkan Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Bayu Y Suharto menjelaskan bahwa kedua kapal itu diamankan pada 16 dan 17 November 2024.
Sementara itu kerugian negara yang ditimbulkan dari aktivitas penangkapan dan pengangkutan ikan oleh kedua kapal ini menuju Gensan, Filipina, sepanjang tahun 2024 diperkirakan mencapai Rp 450 juta.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menginstruksikan Ditjen PSDKP untuk terus menindak tegas para pelaku illegal fishing agar sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia dapat terjaga dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Reporter: Iwan Machmud
Editor: Roni Sepang