KANALMETRO, TOMOHON – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut), Jacob Hendrik Pattipeilohy menaruh perhatian serius terhadap persoalan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal. Isu tersebut menjadi salah satu fokus utama Kejati Sulut dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan ekosistem daerah.
Dia menegaskan bahwa langkah penanganan tambang ilegal merupakan inovasi yang secara khusus ia dorong selama bertugas di Sulawesi Utara. Karena persoalan pertambangan ilegal tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga berkaitan langsung dengan potensi pendapatan daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
“Atensi terkait wilayah ekosistem lingkungan dan pertambangan di wilayah Sulut itu merupakan inovasi saya. Satu-satunya Kejati di Indonesia yang mengajukan program pembenahan tambang ilegal. Ini merupakan problem bangsa yang perlu kita atasi bersama, pertama masalah lingkungan, belum lagi soal PAD, walaupun soal PAD ini harus ke pusat dulu baru dibagi ke daerah tapi itu kan masalah sistem,” ujar Jacob Hendrik Pattipeilohy di Tomohon, Selasa 10 Februari 2026.
Dia mengungkapkan, saat melakukan kunjungan kerja ke sejumlah wilayah pertambangan, pihaknya menemukan banyak praktik yang merusak lingkungan, mulai dari penebangan pohon secara sembarangan hingga aktivitas tambang yang masuk ke kawasan lindung dan hutan produksi. Kondisi tersebut dinilai tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
“Masalah kemarin itu dalam saya kunjungan kerja di daerah tambang dimana masalah merusak lingkungan, menebang pohon secara acak, masuk ke kawasan lindung maupun produksi. Ini yang selalu kita mengingatkan ke semua orang agar berhenti merusak lingkungan, dan kalau semua ingin berusaha kita dorong namun kita perbaiki kelolanya,” tegasnya.
Jacob menambahkan, Kejati Sulut tidak hanya menekankan aspek penindakan, tetapi juga pemulihan dan pertanggungjawaban atas kerusakan yang telah terjadi. Meski tidak memiliki kewenangan langsung untuk merehabilitasi lingkungan yang rusak, Kejaksaan akan menghitung nilai kerusakan yang ditimbulkan dan membebankan tanggung jawab tersebut kepada pihak-pihak terkait.
“Saya ditugaskan ke sini salah satunya untuk itu, kita tidak bisa memiliki kemampuan merehabilitasi yang telah dirusak tetapi kita akan hitung, berapa kerusakan yang telah terjadi mereka harus bayar. Kami sudah memulai dengan support ribuan bibit tanaman untuk langkah itu. Soal itu akan masuk ke Kementerian Keuangan dan untuk dikemanakan itu urusan mereka, terkait bagi hasil itu ranah pemerintah, yang pasti akan ada kembali ke daerah-daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kajati Sulut menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap pihak yang tidak kooperatif dalam upaya pembenahan tambang ilegal. Penegakan hukum, menurutnya, menjadi jalan terakhir jika pendekatan edukatif dan persuasif tidak diindahkan.
“Pertanyaannya ketika ada yang tidak mau, tentu kami akan tindak tegas, tugas saya hanya mencari, mengumpulkan dan memaksa untuk kembalikan, kalau tidak mau ya saya injak. Kita sudah mulai mengedukasi masyarakat, seperti di wilayah Bolaang Mongondow,” pungkas Jacob.
Dalam kegiatan tersebut, Kajati Sulut turut didampingi Asisten Intelijen Kejati Sulut Ery Yudianto, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Andi Usama Harun, Asisten Pidana Militer Kolonel Laut Fredie Alexander Tamara, Plh Kabag Tata Usaha Morais Barakati, Kasi Penerangan Hukum Januarius Bolitobi, serta jajaran Kejati Sulut lainnya.

