KANALMETRO, MANADO – Melalui diskusi yang digelar Serikat Perempuan Pekerja Perikanan Sulawesi Utara (SP3SU) bersama LBH Manado terungkap ternyata masih banyak pelanggaran atas hak para perempuan pekerja perikanan yang ada di Kota Bitung. Hal itupun merupakan hasil dari penelitian yang dilakukan selang tahun 2023 hingga 2024.
“Penelitian melibatkan tiga puluh perempuan pekerja perikanan di Kota Bitung, dengan temuan bahwa persoalan yang mereka hadapi nyaris hampir sama semua,” kata Sekretaris SP3SU, Siti Aisa Surulla dalam diskusi di kantor YLBHI–LBH Manado, Senin 30 Maret 2026.
Dia menjelaskan bahwa pelanggaran hak terhadap pekerja perempuan masih marak terjadi. Dimana yang paling rentan berkaitan dengan upah yang tidak sesuai UMP, jam kerja yang panjang hingga kekerasan dan diskriminasi di tempat kerja. Bahkan, lembur sering kali tidak dibayarkan.
“Ada juga laporan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak. Seorang pekerja perempuan yang telah mengabdi selama tiga belas tahun diberhentikan tanpa pesangon, hanya karena persoalan keluarga,” tambah Dia.
Bukan saja itu, ada pula pula laporan mengenai praktik upah yang sangat rendah. Bahkan ada yang hanya dibayar Rp 2500 per kilogram untuk membersihkan daging ikan. Padahal perusahaan tempatnya bekerja milik anggota DPRD.
“Salah satu pekerja bahkan telah meminta kenaikan upah menjadi Rp 5 Ribu karena menganggap bayaran tersebut tidak layak, namun ditolak dengan alasan perusahaan akan merugi. Bahkan disampaikan jika tidak mau bekerja, dipersilahkan mencari tempat lain saja,” jelas Siti Aisa Surulla.
Dia juga membagikan pengalamannya sebagai pekerja, ketika itu waktu bekerja dari pagi hingga keesokan harinya tanpa mendapatkan upah lembur. Padahal statusnya tak bersuami sehingga ketika bekerja harus membawa anak. Belum lagi dengan kondisi tempat bekerja yang kurang menerapkan keselamatan. Namun perusahaan tidak bertanggung jawab atas kondisi tersebut.
Temuan lain dari penelitian bersama LBH Manado juga menunjukkan lemahnya perlindungan tenaga kerja. Dimana seorang pekerja perempuan diketahui hanya bermodalkan KTP tanpa jaminan BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan. Bahkan ada kasus keguguran di tempat kerja karena kondisi pekerja sudah hamil namun tetap dipaksa bekerja.
“Ketika pekerja keluhkan kondisi kesehatannya dan ketiadaan biaya berobat, perusahaan hanya memberikan Rp 1 Juta yang ternyata berstatus pinjaman, bukan bantuan. Karena setelah pulih, harus kembali bekerja untuk melunasinya,” jelasnya.
Dalam diskusi itu hadir sejumlah penanggap diantaranya Untari selaku penyintas, Nurhasanah dari Aktivis Perempuan, akademisi Maria Heny Pratiknjo serta perwakilan LBH Manado, Pascal Toloh.
Reporter: Wailan Montong

